> >

Cek Kesiapan Rusun Pasar Rumput, Jokowi: Siap Tampung 8.010 Pasien Covid-19

Kesehatan | 8 Juli 2021, 07:10 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)  (Sumber: Tangkapan Layar Youtube Setpres)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau langsung kesiapan Rumah Susun (Rusun) Pasar Rumput, Jakarta, Rabu (7/7/2021) malam.

Jokowi menuturkan, Rusun Pasar Rumput telah siap menjadi salah satu lokasi isolasi terpadu bagi pasien Covid-19 yang bergejala ringan dan tidak bergejala alias orang tanpa gejala (OTG).

"Malam hari ini saya sengaja dengan Menteri PUPR dan juga Kepala BNPB datang langsung untuk mengecek kesiapan Rusun Pasar Rumput dalam rangka kegunaannya untuk isolasi pasien-pasien Covid-19 yang bergejala ringan dan OTG," kata Jokowi dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (8/7/2021). 

Lebih lanjut, Kepala Negra ini mengungkapkan bahwa Rusun Pasar Rumput nantinya dapat menampung sekitar 8.010 pasien Covid-19.

"Tadi setelah kita cek tower satu sudah siap untuk dipakai sebanyak 2.060 tempat tidur, kemudian yang tower dua dan tiga sebanyak 5.950 dan akan siap dalam dua sampai tiga hari ini.

Dia berharap, dengan adanya tempat isoman bagi pasien Covid-19 yang bergejala ringan dan OTG pemerintah telah siap jika terjadi lonjakan kasus.

Baca Juga: Jokowi Minta Kepala Daerah Turun Langsung Mengecek Penanganan Covid-19

Adapun hal itu juga sebagai upaya untuk menurunkan tingkat keterisian tempat tidur (BOR) di rumah sakit - rumah sakit.

"Kita harapkan dengan persiapan-persiapan seperti ini, kalau memang terjadi lonjakan, kita sudah ada kesiapan," tegas Jokowi. 

Dalam kesempatan itu, dia juga meminta kepada seluruh kepala daerah baik yang berada di Pulau Jawa dan Bali maupun di luar Pulau Jawa dan Bali untuk terus mengecek langsung ke lapangan terkait kondisi penanganan pandemi Covid-19 di daerahnya masing-masing.

Sebelumnya, fasilitas kesehatan di Indonesia mengalami tekanan usai adanya lonjakan kasus Covid-19.

Banyak rumah sakit yang kewalahan menangani pasien Covid-19, bahkan banyak yang tutup karena penuh menampung pasien yang terus berdatangan.

Sebab itu, untuk menekan laju penularan Covid-19, pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Tak hanya itu, wilayah di luar Jawa dan Bali juga mulai diberlakukan pengetatan PPKM mikro pada 6-20 Juli 2021 di 43 kabupaten/kota.

Baca Juga: Disiapkan Jadi RS Darurat Covid-19, Jokowi Tinjau Kesiapan Asrama Haji Pondok Gede

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU