Meski WFH Selama PPKM Darurat, Perusahaan Diminta Tetap Perhatikan Imunitas Pekerjanya
Peristiwa | 7 Juli 2021, 01:00 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan Covid-19 sangat berdampak terhadap dunia kerja.
Baik yang bekerja di rumah (WFH) maupun dari tempat kerja, maka perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan daya tahan pekerja agar tetap dapat bekerja dan produktif.
Melihat itu, Ida telah menerbitkan surat edaran yang meminta perusahaan agar mematuhi aturan pengetatan aktivitas di tempat kerja yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Imbauan itu dituangkan dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/9/HK.04/VII/2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan Serta Sarana Kesehatan Bagi Pekerja/Buruh Oleh Perusahaan Selama Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 3 Juli 2021.
"Kami minta agar mematuhi pelaksanaan pengetatan aktivitas sesuai dengan kebijakan PPKM Darurat," tegas Ida seperti dikutip dari laman resmi Kemenaker, Selasa (6/7/2021).
Baca Juga: Belum Semua Calon Pekerja Migran dari DIY Ikut Vaksinasi Covid-19, Ini Alasannya
Dalam hal memperhatikan imunitas pekerja, Ida juga meminta agar dunia usaha mendukung kebijakan pemerintah terkait program vaksinasi Covid-19.
Caranya, dengan mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja untuk mengikuti vaksinasi.
Tak hanya itu, perusahaan juga diminta mengupayakan penyediaan masker dan perlengkapan kesehatan seperti hand sanitizer, vitamin atau suplemen kesehatan lainnya secara rutin bagi pekerja.
Khusus perusahaan yang memiliki sarana kesehatan untuk segera dioptimalkan bagi pekerja.
Lebih lanjut, Ida mendorong dunia usaha untuk mengefektifkan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan untuk menyusun dan melaksanakan langkah-langkah strategis sebagai antisipasi apabila terjadi keadaan darurat.
"Bagi perusahaan yang belum memiliki P2K3 dapat membentuk Satgas Penanganan Covid-19. P2K3 atau Satgas Penanganan Covid-19 dimaksud untuk berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 pemerintah daerah setempat," ujarnya.
Terakhir, Ida mengintruksikan kepada para gubernur untuk menyampaikan imbauan kepada pengusaha atau pemimpin perusahaan agar mengoptimalkan pelaksanaan edaran nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan yang telah diterbitkan sebelumnya.
Baca Juga: Macet Penyekatan PPKM Darurat, Pekerja Non-Esensial Masih Dipaksa Ngantor
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV