Meski WFH Selama PPKM Darurat, Perusahaan Diminta Tetap Perhatikan Imunitas Pekerjanya
Peristiwa | 7 Juli 2021, 01:00 WIBLebih lanjut, Ida mendorong dunia usaha untuk mengefektifkan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan untuk menyusun dan melaksanakan langkah-langkah strategis sebagai antisipasi apabila terjadi keadaan darurat.
"Bagi perusahaan yang belum memiliki P2K3 dapat membentuk Satgas Penanganan Covid-19. P2K3 atau Satgas Penanganan Covid-19 dimaksud untuk berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 pemerintah daerah setempat," ujarnya.
Terakhir, Ida mengintruksikan kepada para gubernur untuk menyampaikan imbauan kepada pengusaha atau pemimpin perusahaan agar mengoptimalkan pelaksanaan edaran nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan yang telah diterbitkan sebelumnya.
Baca Juga: Macet Penyekatan PPKM Darurat, Pekerja Non-Esensial Masih Dipaksa Ngantor
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV