> >

Dalam Penanganan Hukum untuk Pinangki, Presiden Jokowi Diminta Evaluasi Pimpinan Kejaksaan Agung

Berita utama | 6 Juli 2021, 16:17 WIB
Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. Burhanuddin memberikan sambutan saat acara pembukaan Pasar Murah Virtual untuk pengemudi ojek online, Senin (10/5/2021) (Sumber: Dok. Kejaksaan Agung)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sudah menyurati Presiden Jokowi untuk memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan kasasi merespons putusan banding Pinangki Sirna Malasari.

MAKI juga meminta Presiden Jokowi melakukan evaluasi terhadap Pimpinan Kejaksaan Agung terkait langkah hukum terhadap Pinangki.

“Saya berharap Presiden memberikan keadilan kepada masyarakat, tapi ya ini Saya (juga) berharap presiden melakukan evaluasi (Terhadap Pimpinan Kejaksaan Agung),” tegas Boyamin Saiman, Selasa (6/7/2021).

Dalam dugaan MAKI, kata Boyamin Saiman, ada peran “King Maker” di balik sikap Kejaksaan Agung yang tidak mengajukan kasasi atas putusan banding Pinangki Sirna Malasari.

Baca Juga: Tidak Ajukan Kasasi Putusan Banding Pinangki, Kejaksaan Agung Diduga Tutupi Peran King Maker

“Saya bisa menduga beberapa alasan, yang pertama tidak mengajukan kasasi karena untuk menutupi peran king Maker, yang mana Saya sudah pernah mengungkapkan,” katanya.

“Dan juga Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan memang ada peran King Maker dengan tidak mengajukan kasasi Kejaksaan Agung tidak mau membongkar peran King Maker itu,” tambahnya.

Lebih lanjut, Boyamin Saiman mengatakan respons Kejaksaan Agung menyikapi banding Pinangki Sirna Malasari tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

Sebab, lanjut Boyamin, hampir seluruh masyarakat menginginkan Kejaksaan Agung mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.

“Ketika tidak mengajukan kasasi mencederai rasa keadilan masyarakat, sudah terbukti ada petisi ada suara masyarakat di internet menginginkan Kejaksaan Agung mengajukan kasasi,” ujarnya.

Bentuk mencederai rasa keadilan hukum juga terlihat dari hukuman Pinangki Sirna Malasari yang paling rendah di antara pihak-pihak berperkara dalam Kasus Djoko Tjandra.

Baca Juga: Ini Sikap Politikus PKS Mengenai Jaksa Tak Kasasi Putusan Banding Pinangki

“Dalam artian bilang gini kan di dakwah bersama Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya, Djoko Tjandra sudah divonis 4 tahun 6 bulan dan Andi Irfan Jaya sudah 6 tahun. Sementara kalau Pinangki 4 tahun,” katanya.

“Berarti (Pinangki -red) terendah dari 2 orang lainnya dan ini ada disparitas keadilan dalam sistem hukum kita. Orang yang menerima suap lebih tinggi hukumannya daripada yang tidak menerima suap,” tambahnya.

.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU