> >

Dalam Penanganan Hukum untuk Pinangki, Presiden Jokowi Diminta Evaluasi Pimpinan Kejaksaan Agung

Berita utama | 6 Juli 2021, 16:17 WIB
Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. Burhanuddin memberikan sambutan saat acara pembukaan Pasar Murah Virtual untuk pengemudi ojek online, Senin (10/5/2021) (Sumber: Dok. Kejaksaan Agung)

Bentuk mencederai rasa keadilan hukum juga terlihat dari hukuman Pinangki Sirna Malasari yang paling rendah di antara pihak-pihak berperkara dalam Kasus Djoko Tjandra.

Baca Juga: Ini Sikap Politikus PKS Mengenai Jaksa Tak Kasasi Putusan Banding Pinangki

“Dalam artian bilang gini kan di dakwah bersama Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya, Djoko Tjandra sudah divonis 4 tahun 6 bulan dan Andi Irfan Jaya sudah 6 tahun. Sementara kalau Pinangki 4 tahun,” katanya.

“Berarti (Pinangki -red) terendah dari 2 orang lainnya dan ini ada disparitas keadilan dalam sistem hukum kita. Orang yang menerima suap lebih tinggi hukumannya daripada yang tidak menerima suap,” tambahnya.

.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU