> >

Kasus Covid-19 Belum Terkendali, Pemerintah Buka Opsi Impor Oksigen Medis

Kesehatan | 5 Juli 2021, 03:05 WIB
Ilustrasi tabung oksigen. (Sumber: Blickpixel, Pixabay, Creative Commons.)

"Koordinator PPKM Darurat juga meminta Kejaksaan Agung dan BPKP agar mengawasi program percepatan pengadaan produk farmasi dan alat kesehatan pada masa PPKM Darurat," ungkap dia. 

Lebih lanjut Jodi mengingatkan masyarakat untuk tidak menimbun oksigen medis dan obat covid-19, sebab pemerintah secara tegas akan menghukum para penimbun tersebut. 

"Ini masa genting, bukan saatnya mengambil kesempatan pribadi. Sekali lagi hukum pasti menanti, saya ulangi lagi hukuman pasti menanti bagi mereka yang melanggar hukum dan mengeksploitasi masa darurat untuk kepentingan pribadi," tegas Jodi.

"Pelaku penimbun oksigen dan obat-obatan penting untuk perawatan Covid-19 adalah musuh masyarakat dan akan ada ganjarannya," lanjutnya.

Baca Juga: Tabung Oksigen Langka di Rumah Sakit, Pendistribusian Harus Dipercepat

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU