Kasus Covid-19 Belum Terkendali, Pemerintah Buka Opsi Impor Oksigen Medis
Kesehatan | 5 Juli 2021, 03:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Permintaan oksigen medis terus meningkat di tengah kasus Covid-19 di Indonesia yang belum terkendali.
Selain mendorong produksi dalam negeri, pemerintah mengaku bakal membuka peluang impor untuk memenuhi kebutuhan oksigen medis di tanah air.
"Kita menyadari oksigen terbatas, maka dari itu, pemerintah akan terus mengusahakan dan mencari jumlah oksigen secara maksimal dengan berbagai cara. Baik di industri lokal maupun menyiapkan opsi impor oksigen," kata Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Jodi Mahardi, Minguu (4/7/2021).
Jodi juga meminta masyarakat untuk mempelajari panduan praktis pertolongan pertama pada pasien yang kadar oksigennya di bawah 90.
"Panduan itu dapat dari Kemenkes, dari para dokter dan perawat yang kita kenal atau lewat telemedis atau berbagai konten edukatif di bermacam saluran medsos," jelas dia.
Lebih lanjut dia mengimbau masyarakat umum yang tidak menghadapi situasi krisis merawat pasien Covid-19 jangan menimbun oksigen.
Baca Juga: Oksigen di RS Menipis, Persi Soroti Masyarakat yang Simpan Stok Tabung Meski Tak Ada Urgensi
Jodi mengungkapkan dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, keselamatan rakyat adalah hukum utama.
Tak hanya oksigen, menurut penuturannya obat-obatan dan alat kesehatan juga kian dibutuhkan di masa PPKM Darurat saat ini.
Terkait hal tersebut, Jodi mengatakan Kementerian Kesehatan saat ini terus berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, LKPP, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Koordinator PPKM Darurat juga meminta Kejaksaan Agung dan BPKP agar mengawasi program percepatan pengadaan produk farmasi dan alat kesehatan pada masa PPKM Darurat," ungkap dia.
Lebih lanjut Jodi mengingatkan masyarakat untuk tidak menimbun oksigen medis dan obat covid-19, sebab pemerintah secara tegas akan menghukum para penimbun tersebut.
"Ini masa genting, bukan saatnya mengambil kesempatan pribadi. Sekali lagi hukum pasti menanti, saya ulangi lagi hukuman pasti menanti bagi mereka yang melanggar hukum dan mengeksploitasi masa darurat untuk kepentingan pribadi," tegas Jodi.
"Pelaku penimbun oksigen dan obat-obatan penting untuk perawatan Covid-19 adalah musuh masyarakat dan akan ada ganjarannya," lanjutnya.
Baca Juga: Tabung Oksigen Langka di Rumah Sakit, Pendistribusian Harus Dipercepat
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV