Catat! Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut 5 Poin Utama Aturan Perjalanan Darat saat PPKM Darurat
Sosial | 5 Juli 2021, 06:20 WIBa) perjalanan jarak jauh merupakan perjalanan dengan jarak minimal perjalanan 250 (dua ratus lima puluh) kilometer atau minimal waktu perjalanan 4 (empat) jam;
b) pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan;
c) khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama dan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun bagi pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 apabila tersedia di lokasi simpul transportasi darat.
Budi menegaskan syarat tersebut khusus berlaku bagi perjalan di Pulau Jawa dan Bali. Sementara di luar itu, cukup menunjukkan hasil tes RT-PCR atau antigen.
Baca Juga: Warga Ngotot Ingin Lewati Penyekatan PPKM Darurat di Jakarta
3. Wilayah Aglomerasi Tak Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin dan Hasil Tes
Untuk wilayah aglomerasi layaknya Jabodetabek, maupun perjalanan rutin, tidak wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes.
4. Ada Pembatasan Angkut untuk Moda Transportasi Darat
Dalam SE juga disebutkan adanya pembatasan jumlah orang untuk moda transportasi darat.
"Juga ada pembatasan kapasitas angkut bagi moda transportasi darat. Jadi akhirnya kami memutuskan baik kendaraan bermotor umum, pribadi, dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan kapasitasnya adalah 50 persen," ungkap Budi.
Baca Juga: Nekat Langgar PPKM Darurat? Ingat, Sanksi Pidana Menanti!
5. Kemenhub Bakal Lakukan Random Sampling
Lebih lanjut Budi menyampaikan bahwa Kemenhub bakal melakukan random sampling bagi masyarakat yang melakukan perjalanan di terminal serta beberapa rest area jalan tol yang dikoordinir oleh kepolisian.
"Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada 5 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021 mendatang, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan maupun perkembangan terakhir di lapangan," ujar Budi.
Penulis : Gading Persada Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV