Kepala Daerah Diminta Percepat Penyaluran Bantuan Sosial Selama PPKM Darurat
Update | 2 Juli 2021, 13:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, gubernur, bupati dan walikota diminta mempercepat proses penyaluran bantuan sosial.
Hal tersebut tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negereri (Imendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Coron Virus Disease 2019 di Wiayah Jawa dan Bali.
"Mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD," begitu tertulis pada poin kedelapan dalam salinan Imendagri yang diterima KOMPAS TV, Jumat (2/7/2021).
Baca Juga: Mendagri: Sanksi Menanti Kepala Daerah yang Tak Laksanakan PPKM Darurat
Lebih lanjut Imendagri tersebut menjelsakan bahwa apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19, maka kepala daerah bisa melakukan realokasi anggaran.
Realokasi anggaran dari program atau kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial. Realokasi yang diaksud mencakup APBD dan BLT-Dana Desa (BLT-DD).
Adapun terhadap percepatan penyaluran dan pelaksanaan BLT-Dana Desa (BLT-DD). Oleh karena itu, melalui Imendagri itu bupati/walikota untuk melakukan percepatan evaluasi APBDesa bagi desa yang belum menetapkan Peraturan Desa mengenai APBDesa.
Selain itu, dalam pelaksanaan PPKM Darurat akibat Pandemi Covid-19, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. Selanjutnya, nanti diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, atau dilakukan dengan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
Baca Juga: Instruksi Mendagri Tito Terkait PPKM Darurat, Mulai dari Aturan Jam Malam hingga Transportasi Umum
Disamping kewenangan untuk melakukan realokasi anggaran, gubernur, bupati dan walikota juga dihimbau melakukan langkah pelarangan pada setiap bentuk kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Para kepala daerah pun diintruksikan untuk melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut.
Untuk menyukseskan pelaksanakan PPKM Darurat tersebut, gubernur, bupati dan walikota akan didukung penuh oleh TNI-Polri dan Kejaksaaan.
Kendati PPKM Darurat hanya berlaku di Jawa dan Bali, tapi Imendagri itu mengharapkan untuk setiap kepala daerah memberlakukan PPKM berbasis Mikro.
"Bagi daerah dan kabupaten dan kota yang tidak termasuk [wilayah PPKM Darurat - red], tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19," tulis Imendagri yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.
Baca Juga: Mendagri Tito Minta Masyarakat Tidak Panik Soal PPKM Darurat, Supermarket Masih Buka
Sebelumnya, Tito Karnavian mengatakan sanksi menanti kepala daerah yang tak laksanakan PPKM Darurat, sebagai kebijakan strategis pemerintah.
Ia mengingatkan para kepala daerah soal UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memuat sanksi administrasi hingga pemberhentian sementara bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan.
“Kami tidak ingin memberikan sanksi ini kepada kepala daerah, kami yakin teman-teman kepala daerah dapat menjalankan Instruksi ini dengan sebaik-baiknya,” terang Tito.
Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV