> >

Kepala Daerah Diminta Percepat Penyaluran Bantuan Sosial Selama PPKM Darurat

Update | 2 Juli 2021, 13:24 WIB
Tangkapan Layar Intruksidalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 (Sumber: Dokumen salinan dari Kemendagri)

Para kepala daerah pun diintruksikan untuk melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut.

Untuk menyukseskan pelaksanakan PPKM Darurat tersebut, gubernur, bupati dan walikota akan didukung penuh oleh TNI-Polri dan Kejaksaaan.

Kendati PPKM Darurat hanya berlaku di Jawa dan Bali, tapi Imendagri itu mengharapkan untuk setiap kepala daerah memberlakukan PPKM berbasis Mikro.  

"Bagi daerah dan kabupaten dan kota yang tidak termasuk [wilayah PPKM Darurat - red], tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19," tulis Imendagri yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.

Baca Juga: Mendagri Tito Minta Masyarakat Tidak Panik Soal PPKM Darurat, Supermarket Masih Buka

Sebelumnya,  Tito Karnavian mengatakan sanksi menanti kepala daerah yang tak laksanakan PPKM Darurat, sebagai kebijakan strategis pemerintah.

Ia mengingatkan para kepala daerah soal UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memuat sanksi administrasi hingga pemberhentian sementara bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan. 

“Kami tidak ingin memberikan sanksi ini kepada kepala daerah, kami yakin teman-teman kepala daerah dapat menjalankan Instruksi ini dengan sebaik-baiknya,” terang Tito.

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU