PPKM Darurat Diketok, Bagaimana dengan Kebijakan PTM Terbatas?
Update corona | 1 Juli 2021, 12:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat segera diberlakukan tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendengarkan, PPKM darurat tersebut akan memberlakukan pengetatan yang lebih dibanding kebijakan yang sudah ada sebelumnya.
"PPKM ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," terangnya dalam keterang virtual yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekertariat Presiden, Kamis (1/6/2021).
Merujuk "Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali" yang Kompas TV terima, terdapat 13 cakupan pengetatan aktivitas yang dimaksud.
Termasuk didalamnya pengetan soal kegiatan belajar mengajar.
"Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring," tulis panduan tersebut.
Baca Juga: PPKM Darurat Selama 2 Minggu di Pulau Jawa Resmi Ditetapkan, Berikut 13 Cakupan Pengetatan Aktivitas
Mewanti-wanti kebijakan darurat itu diberlakukan, sebelumnya, Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek, Jumeri menyebut kemungkinan ada kebijakan baru dari pemerintah terkait pelaksanaan pembelajaran setelah PPKM darurat ditetapkan.
Namun kata dia, sejauh ini, ketetapan mengenai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) masih mengacu kepada SKB 4 Menteri dan instruksi Mendagri nomor 14 Tahun 2021 yang merancang soal pembelajaran tatap muka di tengah pademi Covid-19.
SKB ini belum ada perubahan.
Meski begitu, lanjut Jumeri, Kemendikbudristek siap mengikuti ketetapan dari pemerintah.
"Kemungkinan ada kebijakan pemerintah yang baru. Maka sikap kita adalah kita akan mengikuti semua kebijakan pemerintah," tutur Jumeri dilansir dari Tribunnews, Kamsi (1/7/2021).
Dirinya mengatakan saat ini Kemendikbudristek masih menunggu keputusan dari pemerintah.
Kemendikbudristek siap menerima keputusan jika pemerintah memutuskan daerah di zona merah dan oranye harus belajar dari rumah.
Meski begitu, Jumeri mengatakan tidak boleh disamaratakan kondisi per daerah, bahwa seluruh daerah tidak bisa gelar pembelajaran tatap muka.
"Maka kami ajaran Pendidikan wajib mengikuti ketentuan tersebut. Apa pengertiannya, bahwa kita tidak boleh menyamaratakan tadi. Bahasa umumnya kita tidak boleh digebyah uyah di seluruh Indonesia itu begitu daerah tertentu tutup, semua ikut tutup," ucap Jumeri.
Hingga kini, SKB 4 Menteri tidak mengalami perubahan.
Daerah yang masih aman dari penularan Covid-19 dipersilakan menggelar PTM terbatas.
Sementara daerah yang masuk kriteria tidak aman untuk menggelar pembelajaran langsung, dipersilakan menggelar pembelajaran jarak jauh.
Jumeri meminta daerah yang aman dalam pengendalian pandemi Covid-19 tidak ikut-ikutan menggelar Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
"Jadi yang terkena ketentuan pemerintah bahwa daerah-daerah tertentu belajar dari rumah kita ikuti, tetapi daerah lain jangan ikut-ikutan. Apalagi daerah-daerah yang aman, yang hijau, yang terkendali itu silakan digerakan untuk pembelajaran tatap muka," kata Jumeri.
Jumeri menegaskan kebijakan Kemendikbudristek mengen PTM terbatas tidak dibatalkan dan ditunda, namun menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat.
Baca Juga: Berlaku Mulai 3 Juli, Pemerintah Daerah Diminta Lakukan Penyekatan Ketat saat PPKM Darurat
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV