PPKM Darurat Diketok, Bagaimana dengan Kebijakan PTM Terbatas?
Update corona | 1 Juli 2021, 12:46 WIB"Kemungkinan ada kebijakan pemerintah yang baru. Maka sikap kita adalah kita akan mengikuti semua kebijakan pemerintah," tutur Jumeri dilansir dari Tribunnews, Kamsi (1/7/2021).
Dirinya mengatakan saat ini Kemendikbudristek masih menunggu keputusan dari pemerintah.
Kemendikbudristek siap menerima keputusan jika pemerintah memutuskan daerah di zona merah dan oranye harus belajar dari rumah.
Meski begitu, Jumeri mengatakan tidak boleh disamaratakan kondisi per daerah, bahwa seluruh daerah tidak bisa gelar pembelajaran tatap muka.
"Maka kami ajaran Pendidikan wajib mengikuti ketentuan tersebut. Apa pengertiannya, bahwa kita tidak boleh menyamaratakan tadi. Bahasa umumnya kita tidak boleh digebyah uyah di seluruh Indonesia itu begitu daerah tertentu tutup, semua ikut tutup," ucap Jumeri.
Hingga kini, SKB 4 Menteri tidak mengalami perubahan.
Daerah yang masih aman dari penularan Covid-19 dipersilakan menggelar PTM terbatas.
Sementara daerah yang masuk kriteria tidak aman untuk menggelar pembelajaran langsung, dipersilakan menggelar pembelajaran jarak jauh.
Jumeri meminta daerah yang aman dalam pengendalian pandemi Covid-19 tidak ikut-ikutan menggelar Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
"Jadi yang terkena ketentuan pemerintah bahwa daerah-daerah tertentu belajar dari rumah kita ikuti, tetapi daerah lain jangan ikut-ikutan. Apalagi daerah-daerah yang aman, yang hijau, yang terkendali itu silakan digerakan untuk pembelajaran tatap muka," kata Jumeri.
Jumeri menegaskan kebijakan Kemendikbudristek mengen PTM terbatas tidak dibatalkan dan ditunda, namun menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat.
Baca Juga: Berlaku Mulai 3 Juli, Pemerintah Daerah Diminta Lakukan Penyekatan Ketat saat PPKM Darurat
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV