> >

Jokowi: PPKM Darurat Hanya di Pulau Jawa dan Bali, Diterapkan di 6 Provinsi dan 44 Kabupaten/Kota

Update corona | 30 Juni 2021, 17:46 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan pemerintah berencana menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Hal tersebut dilakukan pemerintah guna menanggulangi kasus Covid-19 yang terus melonjak.

Baca Juga: PPKM Darurat, Ekonom Usul BLT Gaji untuk Pekerja Rp5 Juta dan WFH 100 Persen

Saat ini, kata Jokowi, pemerintah sedang memfinalisasi rencana kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat tersebut.

Nantinya, Jokowi menambahkan, penerapan PPKM mikro darurat bakal diberlakukan 6 provinsi yang terdiri atas 44 kabupaten/kota.

"(PPKM mikro darurat) khusus hanya di Pulau Jawa dan Pulau Bali karena ada 44 kabupaten serta kota dan 6 provinsi yang nilai asesmennya 4," kata Jokowi dalam pidatonya di acara Munas Kadin yang disiarkan lewat kanal Youtube pada Rabu (30/6/2021).

Jokowi menambahkan, PPKM Darurat yang akan diterapkan di 44 kabupaten/kota di 6 provinsi Jawa-Bali kemungkinan bakal dilaksanakan selama dua pekan.

Baca Juga: Empat Poin yang Anies Minta kepada Pemerintah Pusat pada Rapat PPKM Darurat

Lebih lanjut, Jokowi mengatakan telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, untuk memimpin pembahasan finalisasi PPKM mikro darurat tersebut.

"Hari ini ada finalisasi kajian (PPKM mikro darurat). Kita harapkan selesai karena diketuai oleh Pak Airlangga, Pak Menko Ekonomi untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat," ucap Jokowi.

Menurut Jokowi, PPKM Darurat dibahas usai jumlah kasus di Indonesia terus naik. Sebab, karena alasan itulah jumlah keterisian rumah sakit terus meningkat.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah menggelar rapat virtual bersama sejumlah pemerintah daerah membahas rencana PPKM darurat pada Selasa (29/6/2021).

Baca Juga: Jokowi: PPKM Darurat Diberlakukan Bisa Seminggu atau 2 Minggu

Salah satu pemerintah daerah yang mengikuti rapat tersebut adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Menurut Kepala Bagian Humas Biro Humas dan Protokoler Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji, PPKM Darurat rencananya akan dilaksanakan mulai bulan depan atau Juli 2021.

"Pembahasan mengenai wacana pemberlakuan PPKM Darurat rencananya akan dilaksanakan mulai tanggal 3 Juli 2021," kata Ditya kepada wartawan, Selasa (29/6/2021).

Namun demikian, Ditya belum bisa menyampaikan soal teknis pelaksanaan selama penerapan PPKM Darurat tersebut.

Baca Juga: Anies: PPKM Darurat Adalah Ikhtiar Penyelamatan, Bukan Pembatasan

Pasalnya, pemerintah pusat masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut dan saat ini sifatnya belum final.

Intinya, kata dia, akan ada pengetatan berdasarkan laju penularan Covid-19. Berdasarkan standar WHO, akan dibuat 4 tingkat.

"Teknis pelaksanaan belum bisa disampaikan, karena masih akan dibahas di pusat," ucap Ditya.

Ditya melanjutkan, pengumuman penerapan PPKM Darurat nantinya akan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Setelah ada pengumuman dari Presiden RI, baru teknis pengetatannya akan disampaikan," ujar Ditya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo: Petunjuk Pelaksanaan PPKM Darurat Bakal Keluar Hari Ini

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU