> >

Jokowi: PPKM Darurat Hanya di Pulau Jawa dan Bali, Diterapkan di 6 Provinsi dan 44 Kabupaten/Kota

Update corona | 30 Juni 2021, 17:46 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Sumber: Kompas.com)

Sebelumnya, pemerintah pusat telah menggelar rapat virtual bersama sejumlah pemerintah daerah membahas rencana PPKM darurat pada Selasa (29/6/2021).

Baca Juga: Jokowi: PPKM Darurat Diberlakukan Bisa Seminggu atau 2 Minggu

Salah satu pemerintah daerah yang mengikuti rapat tersebut adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Menurut Kepala Bagian Humas Biro Humas dan Protokoler Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji, PPKM Darurat rencananya akan dilaksanakan mulai bulan depan atau Juli 2021.

"Pembahasan mengenai wacana pemberlakuan PPKM Darurat rencananya akan dilaksanakan mulai tanggal 3 Juli 2021," kata Ditya kepada wartawan, Selasa (29/6/2021).

Namun demikian, Ditya belum bisa menyampaikan soal teknis pelaksanaan selama penerapan PPKM Darurat tersebut.

Baca Juga: Anies: PPKM Darurat Adalah Ikhtiar Penyelamatan, Bukan Pembatasan

Pasalnya, pemerintah pusat masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut dan saat ini sifatnya belum final.

Intinya, kata dia, akan ada pengetatan berdasarkan laju penularan Covid-19. Berdasarkan standar WHO, akan dibuat 4 tingkat.

"Teknis pelaksanaan belum bisa disampaikan, karena masih akan dibahas di pusat," ucap Ditya.

Ditya melanjutkan, pengumuman penerapan PPKM Darurat nantinya akan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Setelah ada pengumuman dari Presiden RI, baru teknis pengetatannya akan disampaikan," ujar Ditya.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU