Dukung Wacana PPKM Darurat, Wakil Ketua DPR: Kebijakan Ini Patut Diambil, Kasus Covid-19 Naik Terus
Peristiwa | 30 Juni 2021, 07:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR RI I Abdul Muhaimin Iskandar mendukung penuh soal wacana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Muhaimin melalui keterangan persnya, Selasa (29/6/2021) menyebut bahwa Presiden Joko Widodo dikabarkan akan menerapkan PPKM Darurat menyusul kasus Covid-19 di Indonesia semakin melonjak.
Menurutnya, kebijakan tersebut sepatutnya segera diimplementasikan untuk dapat menekan laju penyebaran Covid-19.
“Saya dengar juga kabar itu (PPKM Darurat). Kebijakan ini patut diambil melihat kasus Covid-19 di Indonesia yang terus naik,” kata Muhaimin dikutip dari laman DPR RI, Rabu (30/6/2021).
Politisi yang akrab disapa Gus Ami ini mengatakan ancaman Covid-19 saat ini semakin serius.
Baca Juga: Media Singapura Laporkan Indonesia Akan Segera Berlakukan PPKM Darurat, Hadang Serangan Covid-19
Virus tersebut kini tidak hanya menyasar kalangan dewasa, namun anak-anak juga rentan terpapar Covid-19.
Sebab itu Gus Ami mendukung penuh rencana pemerintah menetapkan PPKM Darurat.
Meski begitu, Gus Ami tetap mengimbau ketaatan masyarakat terhadap PPKM berangkat dari kesadaran, sehingga tidak ada upaya mencari celah untuk melanggar.
Menurut dia kesadaran amat dibutuhkan dalam kondisi seperti sekarang. Pasalnya, wabah ini menyangkut keselamatan jiwa bersama, bukan lagi urusan orang perorang.
"Masalah pandemi ini menyangkut keselamatan jiwa bersama, bukan lagi urusan kelompok atau orang perorang. Satu saja di antara warga lalai, abai, ceroboh, dan nekat maka berpengaruh terhadap yang lainnya,” jelasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah sebenarnya sudah memberlakukan PPKM Mikro sejak Februari 2021, dan beberapa kali sempat diperpanjang.
Meskipun Presiden memutuskan untuk mengambil pengetatan atau penebalan PPKM Mikro Juni lalu, tapi kasus Covid-19 terus naik.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tunjuk Luhut Binsar Jadi Koordinator PPKM Darurat Jawa Bali
Diberitakan sebelumnya pemerintah pusat bersama sejumlah pemerintah daerah menggelar rapat virtual pada Selasa (29/6/2021).
Media Singapura, The Straits Times melaporkan, rapat tersebut membahas rincian tindakan baru yang kemungkinan akan diambil pemerintah, yakni PPKM Darurat.
Seorang anggota komisi kesehatan DPR menyatakan dalam kebijakan baru ini, kemungkinan semua pekerja di sektor yang tidak penting harus bekerja dari rumah.
Diketahui PPKM darurat merupakan
kebijakan yang lebih ketat dari PPKM biasa, namun tidak dibatasi sepenuhnya atau lockdown.
Kebijakan ini masih mengizinkan perjalanan luar daerah dengan syarat sudah melakukan vaksin Covid-19 dan membawa surat negatif PCR.
Nantinya pengumuman perihal penerapan PPKM Darurat akan disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga: PPKM Darurat Rencananya Mulai Dilaksanakan 3 Juli 2021, Presiden akan Umumkan Langsung
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV