Polemik Rektor UI Merangkap Jabatan Jadi Komisaris Bank BUMN, Ini Kata Kemendikbud
Peristiwa | 29 Juni 2021, 22:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro ternyata merangkap jabatan menjadi Wakil Komisaris Utama Bank BUMN.
Hal tersebut menjadi polemik di masyarakat karena dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, ada larangan rektor merangkap jabatan di perusahaan BUMN.
Baca Juga: Setelah Jokowi, BEM UI Lanjut Kritik Ketua KPK Firli Bahuri
Menanggapi polemik tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) turut angkat bicara.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek Nizam mengatakan, pihak Majelis Wali Amanat UI yang dapat memberikan keputusan terkait apakah Ari Kuncoro melanggar Statuta UI.
"Tentunya nantinya MWA yang dapat memberikan keputusan tentang hal tersebut, apakah menyalahi statuta atau tidak," kata Nizam dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/6/2021).
Nizam menuturkan, nantinya hasil rekomendasi dari MWA UI akan diberikan kepada Kemendikbud Ristek untuk ditindaklanjuti.
"MWA mengusulkan ke Kemdikbud Ristek," ucap dia.
Baca Juga: Respons BEM UI, Jokowi: Mungkin Mereka Sedang Belajar Mengekspresikan Pendapat
Lebih lanjut, Nizam menjelaskan, UI merupakan perguruan tinggi negeri yang berstatus badan hukum publik yang otonom.
Oleh karena itu, menurut dia, perihal pengawasan hingga pengelolaan UI merupakan kewenangan MWA.
"Sebagai PTN BH otonomi lebih luas sesuai statutanya. Badan tertingginya adalah MWA," tutur Nizam.
Diberitakan sebelumnya, nama Rektor Ari Kuncoro menjadi perhatian publik setelah disebut menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama di sebuah bank BUMN.
Hal itu tertuang dalam Pasal 35 huruf C, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Baca Juga: Sebelum BEM UI, BEM UGM Juga Sindir Jokowi Lewat Meme Presiden Orde Paling Baru
Pegiat antikorupsi Donal berpandangan, Ari Kuncoro yang memiliki jabatan sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris BUMN tersebut sudah bertentangan dengan Statuta UI.
"Tindakan Rektor yang merangkap sebagai Wakil Komisaris BRI tentu bertentangan dengan Statuta UI," ujar Donal dikutip dari Kompas.com, Senin (28/6/2021).
Sebelumnya diberitakan, nama Rektor UI, Ari Kuncoro, menjadi perhatian publik setelah disebut menjabat sebagai Wakil Komisaris di sebuah bank BUMN.
Pegiat antikorupsi Donal Fariz dalam akun Twitter-nya, Minggu (27/6/2021) menyebut Rektor UI Ari Kuncoro saat ini juga memiliki jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.
Baca Juga: PPP: Kritik BEM UI Itu Bukan Penghinaan ke Jokowi
Dilansir dari laman resmi BRI, nama Ari Kuncoro ditulis sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen.
Dalam CV yang juga disertakan dalam laman itu, ditulis jabatannya saat ini sebagai Rektor Universitas Indonesia (2019-saat ini).
Disebutkan pula, Ari pernah menjabat Komisaris Utama/Independen PT Bank Negara Indonesia (BNI) pada 2017 hingga 2020.
“Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI,” tulis Donal, Minggu.
Baca Juga: BEM UI Tegaskan Tidak akan Turunkan Unggahan Kritik
Donal menyebutkan, ada aturan yang melarang rektor merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN.
Hal itu tertuang dalam Pasal 35 huruf C, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Pasal tersebut berbunyi:
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. Pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. Pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. Anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. Pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Baca Juga: Debat Ade Armando dan Delpedro Marhaen Soal BEM UI Sebut Jokowi The King of Lip Service
Donal berpandangan, Ari Kuncoro yang memiliki jabatan sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris BUMN tersebut sudah bertentangan dengan Statuta UI.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV