> >

Polemik Rektor UI Merangkap Jabatan Jadi Komisaris Bank BUMN, Ini Kata Kemendikbud

Peristiwa | 29 Juni 2021, 22:37 WIB
Prof Ari Kuncoro, SE, MA, PhD yang terpilih sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI) periode 2019-2024. (Sumber: Dok. Universitas Indonesia)

Sebelumnya diberitakan, nama Rektor UI, Ari Kuncoro, menjadi perhatian publik setelah disebut menjabat sebagai Wakil Komisaris di sebuah bank BUMN.

Pegiat antikorupsi Donal Fariz dalam akun Twitter-nya, Minggu (27/6/2021) menyebut Rektor UI Ari Kuncoro saat ini juga memiliki jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.

Baca Juga: PPP: Kritik BEM UI Itu Bukan Penghinaan ke Jokowi

Dilansir dari laman resmi BRI, nama Ari Kuncoro ditulis sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen.

Dalam CV yang juga disertakan dalam laman itu, ditulis jabatannya saat ini sebagai Rektor Universitas Indonesia (2019-saat ini).

Disebutkan pula, Ari pernah menjabat Komisaris Utama/Independen PT Bank Negara Indonesia (BNI) pada 2017 hingga 2020. 

“Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI,” tulis Donal, Minggu.

Baca Juga: BEM UI Tegaskan Tidak akan Turunkan Unggahan Kritik

Donal menyebutkan, ada aturan yang melarang rektor merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN.

Hal itu tertuang dalam Pasal 35 huruf C, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Pasal tersebut berbunyi:

Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:

a. Pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;

c. Pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;

d. Anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau

e. Pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Baca Juga: Debat Ade Armando dan Delpedro Marhaen Soal BEM UI Sebut Jokowi The King of Lip Service

Donal berpandangan, Ari Kuncoro yang memiliki jabatan sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris BUMN tersebut sudah bertentangan dengan Statuta UI.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU