> >

Selama Pelarian di Singapura Hendra Subrata Pakai KTP Palsu dengan Identitas Sebagai Warga Tangerang

Hukum | 27 Juni 2021, 03:05 WIB
terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dihadirkan di Kejaksaan Agung setelah dipulangkan dari Singapura, Sabtu (26/6/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Terpidana kasus percobaan pembunuhan Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai diketahui memiliki dua KTP yang berbeda.

KTP pertama merupakan identitas asli dari Hendra. Informasi di KTP yang tertera Hendra merupakan warga Jakarta dengan tanggal lahir 4 Mei 1940 dan beralamat di Jalan Kamboja No.6 RT 010/RW 001 Kelurahan Jati Pulo, Palmerah, Jakarta Barat.

Sementara pada KTP kedua dari Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang. Hendra menggunakan nama Endang Rifai dengan informasi identitas, lahir di Tangerang, 6 Juni 1948 dan beralamat di Kampung Baru, RT 005/RW 003, Desa/Kel Dangdang, Kecamatan Cisauk, Kab/Kota Tangerang.

Baca Juga: Setelah Buron, Hendra Subrata Akan Jalani Vonis Hukuman 4 Tahun Penjara

KTP dengan identitas Endang Rifai inilah yang dipakai Hendra untuk mengajukan perpanjangan paspor di KBRI di Singapura.

Saat wawancara diperoleh informasi bahwa Istri Endang Rifai yang bernama Linawaty saat ini sedang sakit stroke di Singapura. Setelah ditelusuri oleh Atase Imigrasi seseorang yang bernama Linawaty memiliki suami yang bernama Hendra Subrata.

“Jadi yang bersangkutan (Hendra Subrata alias Endang Rifai) berganti nama dan berganti identitas dengan KTP Tangerang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (26/6/2021) malam.

Leonard menembahkan atas kecurigaan Atase Imigrasi, Atase Kejaksaan dan Atase Polisi pada KBRI Singapura berkoordinasi dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung untuk menelusuri lebih lanjut perihal seseorang yang bernama Hendra Subrata.

Baca Juga: Sebelum Dieksekusi ke Lapas Hendra Subrata Jalani Tes Kesehatan dan Karantina di Rutan Salemba

Atase Polisi pada KBRI Singapura kemudian memfasilitasi pencocokan sidik jari Endang Rifai dengan Hendra Subrata oleh ahli sidik jari dari Polri, dan diperoleh kesimpulan bahwa keduanya identik.

Selain itu, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen juga melakukan verifikasi ke Dukcapil Kabupaten Tigaraksa dan diperoleh informasi nama dan NIK atas nama Endang Rifai sebagaimana tertera di KTP yang dipergunakan Hendra di Singapura, tidak terdaftar di Dukcapil Kabupaten Tigaraksa.

“Buronan Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai yang berusia 81 Tahun, selama ini mendapat visa tinggal di Singapura karena alasan kemanusiaan, yaitu merawat isteri yang sakit stroke di Singapura,” ujar Leonard.

Baca Juga: Jaksa Agung Apresiasi Kesigapan KBRI di Singapura Ungkap Kejanggalan Identitas Hendra Subrata

Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan percobaan pembunuhan terhadap rekannya, Herwanto Wibowo.

Karena perbuatannya pada 26 Mei 2009, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun.

Atas putusan PN Jakbar tersebut, terdakwa melakukan upaya hukum Banding. Namun upaya hukum tersebut ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta yang memutuskan menguatkan putusan PN Jakbar.

Selanjutnya atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, terpidana melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Keberadaan Hendra Subrata di Singapura Terungkap Dari Kejanggalan Identitas Paspor

Pada 8 Oktober 2010 dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Hendra Subrata.

Upaya hukum kembali dilakukan Hendra dengan mengajukan Peninjauan Kembali pada tahun 2011 dan 2015.

Namun sejak dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung pada 8 Oktober 2010, Hendra Subrata sudah tidak lagi berada di Indonesia.

Hendra Subrata ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sejak 28 September 2011 atau hampir 10 tahun. Belakangan Hendra Subrata bersama Istrinya, Linawaty Widjaja ditangkap di Singapura.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU