Selama Pelarian di Singapura Hendra Subrata Pakai KTP Palsu dengan Identitas Sebagai Warga Tangerang
Hukum | 27 Juni 2021, 03:05 WIBSelain itu, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen juga melakukan verifikasi ke Dukcapil Kabupaten Tigaraksa dan diperoleh informasi nama dan NIK atas nama Endang Rifai sebagaimana tertera di KTP yang dipergunakan Hendra di Singapura, tidak terdaftar di Dukcapil Kabupaten Tigaraksa.
“Buronan Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai yang berusia 81 Tahun, selama ini mendapat visa tinggal di Singapura karena alasan kemanusiaan, yaitu merawat isteri yang sakit stroke di Singapura,” ujar Leonard.
Baca Juga: Jaksa Agung Apresiasi Kesigapan KBRI di Singapura Ungkap Kejanggalan Identitas Hendra Subrata
Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan percobaan pembunuhan terhadap rekannya, Herwanto Wibowo.
Karena perbuatannya pada 26 Mei 2009, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun.
Atas putusan PN Jakbar tersebut, terdakwa melakukan upaya hukum Banding. Namun upaya hukum tersebut ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta yang memutuskan menguatkan putusan PN Jakbar.
Selanjutnya atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, terpidana melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca Juga: Keberadaan Hendra Subrata di Singapura Terungkap Dari Kejanggalan Identitas Paspor
Pada 8 Oktober 2010 dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Hendra Subrata.
Upaya hukum kembali dilakukan Hendra dengan mengajukan Peninjauan Kembali pada tahun 2011 dan 2015.
Namun sejak dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung pada 8 Oktober 2010, Hendra Subrata sudah tidak lagi berada di Indonesia.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV