Malam Ini DPO Hendra Subrata Dijadwalkan Tiba di Tanah Air dari Singapura
Hukum | 26 Juni 2021, 21:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pelarian Hendra Subrata terpidana kasus percobaan pembunuhan berakhir setelah KBRI Singapura menemukan kejanggalan saat Hendra ingin memperpanjang paspor pada Februari 2021 lalu.
Hendra Subrata yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Agung (Kejagung) ini akan dipulangkan ke Indonesia hari ini, Sabtu (26/6/2021).
Hendra diterbankan ke Tanah Air menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 837.
Baca Juga: Keberadaan Hendra Subrata di Singapura Terungkap Dari Kejanggalan Identitas Paspor
Rencananya Kejagung akan menghadirkan Hendra Subrata saat memberikan keterangan terkait proses pemulangan di gedung Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Sabtu (26/6/2021).
Dalam sebuah video, dikutip dari Kompas.com, tampak Hendra yang sudah berusia 81 tahun itu masuk pesawat menggunakan kursi roda.
Ia mengenakan kemeja, jaket berwarna biru tua, masker putih, dan memakai topi putih. Saat memasuki pesawat, ia ditemani beberapa petugas berseragam biru tua dan diawasi oleh satu pramugari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan rencananya Hendra Subrata dipulangkan ke Tanah Air bersama terpidana Adelin Lis namun dibatalkan.
Baca Juga: Setelah Buron, Hendra Subrata Akan Jalani Vonis Hukuman 4 Tahun Penjara
Tertangkapnya Hendra ini setelah KBRI Singapura menemukan kejanggalan identitas dalam proses perpanjangan paspor.
Hendra yang sedang diwawancarai Atase KBRI Singapura diketahui sudah mengganti identitas menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.
"Setelah dicek identitasnya, bahwa Endang Rifai adalah orang yang sama dengan seorang WNI yang bernama Hendra Subrata alias Anyi dan merupakan terpidana yang masuk dalam buronan (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia cq Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," ujar Leonard, melalui pesan tertulis.
Baca Juga: Berkas Pembunuhan Anggota Laskar FPI P-21, Kejagung Tunggu Penyerahan Tersangka dari Bareskrim
Hendra Subrata merupakan tepidana kasus percobaan pembunuhan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Hendra atas kasus percobaan pembunuhan terhadap rekannya, Herwanto Wibowo.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV