Malam Ini DPO Hendra Subrata Dijadwalkan Tiba di Tanah Air dari Singapura
Hukum | 26 Juni 2021, 21:29 WIBHendra yang sedang diwawancarai Atase KBRI Singapura diketahui sudah mengganti identitas menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.
"Setelah dicek identitasnya, bahwa Endang Rifai adalah orang yang sama dengan seorang WNI yang bernama Hendra Subrata alias Anyi dan merupakan terpidana yang masuk dalam buronan (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia cq Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," ujar Leonard, melalui pesan tertulis.
Baca Juga: Berkas Pembunuhan Anggota Laskar FPI P-21, Kejagung Tunggu Penyerahan Tersangka dari Bareskrim
Hendra Subrata merupakan tepidana kasus percobaan pembunuhan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Hendra atas kasus percobaan pembunuhan terhadap rekannya, Herwanto Wibowo.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV