Belum Diketuk, Pemerintah dan DPR Masih Terbuka Terima Masukan Soal RKUHP
Hukum | 25 Juni 2021, 13:21 WIBHal tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej saat menerima Prosiding Konsultasi Nasional Pembaruan KUHP 2021 secara daring, Selasa (22/6/2021).
Menurut Eddy, draf RKUHP yang digunakan dalam kegiatan sosialisasi di 12 kota sejak Mei lalu pun, masih menggunakan RKUHP hasil penyusunan pada 2019.
Namun pihaknya menjamin draf yang juga sudah tersebar ke publik tersebut batal disahkan oleh Presiden Joko Widodo. Selain karena menuai kontroversi, beberapa pasal pun ada yang dihapus. Alasan penghapusan karena dinilai over kriminalisasi.
Baca Juga: RKUHP Masuk RUU Prioritas 2021, Penghinaan Presiden Masuk Delik Aduan
Adapun terkait alasan belum juga dipublikasikan padahal direncanakan akan masuk RUU Prioritas 2020, pihaknya menyebut karena alasan politik. Artinya, jika draf tersebut belum disetujui DPR RI, tetapi sudah dipublikasikan ke masyarakat, sama dengan melanggar tata tertib DPR RI.
Sebelum nantinya disahkan, Eddy menyatakan perubahan yang dilakukan sudah sesuai dengan masukan dari koalisi masyarakat sipil.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV