> >

Pasien Covid-19 Bergejala Ringan Tak Perlu Tes PCR Ulang, Ini Penjelasan Dokter Reisa

Update corona | 22 Juni 2021, 20:42 WIB
Tim komunikasi publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dokter Reisa Broto Asmoro saat konferensi pers terkait Covid-19. (Sumber: Dokumentasi BNPB)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro menyebut, pasien yang sembuh dari Covid-19 bisa tetap mendapat hasil tes PCR positif. Sebab itu, tes PCR ulang bukan penentu kesembuhan pasien bergejala ringan.

Hal ini ia beberkan dalam Live Instagram Radio Kesehatan dengan tajuk Tata Cara Isolasi Mandiri yang Tepat, Senin (21/6/2021).

Reisa mengatakan, kini pasien Covid-19 yang sembuh usai menjalani isolasi mandiri tidak perlu mengikuti tes PCR lagi.

Baca Juga: Dalam Rapat Paripurna DPR, BPK Sampaikan Temuan Masalah Pelaporan Keuangan Penanganan Covid-19

“Tidak perlu PCR ulang untuk menyatakan sembuh,” ujar Reisa.

Sebelumnya, pada masa awal pandemi Covid-19 pasien dianjurkan melakukan tes PCR kembali di akhir masa isolasi mandiri.

Namun, Reisa menyebut tes PCR ternyata tidak bisa membedakan antara virus aktif yang sedang menginfeksi tubuh dengan virus mati atau partikel sisa Covid-19.

Partikel virus itu juga dapat bertahan hingga berbulan-bulan setelah pasien dinyatakan sembuh. Sebab itu, tes PCR tetap bisa memberikan hasil positif, walau pasien telah sembuh. 

"Makanya, tidak lagi digunakan PCR sebagai penentu kesembuhan, tapi PCR digunakan sebagai penentu diagnosis konfirmasi penyakit," kata Reisa.

Ucapan Reisa ini senada dengan panduan dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Kementerian Kesehatan Amerika Serikat.

CDC tidak merekomendasikan tes PCR ulang bagi pasien dengan gejala Covid-19 yang ringan atau sangat ringan. Pasien bergejala ringan inilah yang biasanya menjalani isolasi mandiri.

Baca Juga: Update Corona 22 Juni 2021: 13.668 Kasus Positif Covid-19 di Indonesia!

Namun, pasien dengan gejala penyakit berat tetap perlu melakukan tes PCR ulang pada akhir masa isolasi untuk memastikan kesehatannya.

“Tes RT-PCR untuk mendeteksi SARS-CoV-2 RNA untuk memutuskan penghentian isolasi bisa dipertimbangkan bagi orang yang imbuh tubuhnya melemah,” tulis CDC melalui situs resminya.

“Untuk pasien lain yang tidak mengalami gejala penyakit berat atau imun tubuhnya melemah, strategi berbasis tes tidak direkomendasikan,” tambah CDC.

Para pasien Covid-19 dengan gejala ringan ini cukup melakukan isolasi selama minimal 10 hari.

"Dalam panduan Kementerian Kesehatan, isolasi mandiri dilakukan minimal selama 10 hari, ditambah tiga hari," kata Reisa.

Meski begitu, Reisa menyebut pasien memerlukan keputusan dari tenaga kesehatan untuk mengakhiri masa isolasi mandiri.

"Tidak perlu PCR ulang untuk menyatakan sembuh, tapi yang menyatakan treatment-nya selesai tidak bisa dari diri sendiri, melainkan keputusan faskes atau tenaga medis yang merawat," jelas Reisa.

Baca Juga: Remaja 17 Tahun Ini Palsukan Surat Rapid Test Antigen dengan Aplikasi di Ponsel

Apalagi, dunia kini mengenal istilah Long Covid atau gejala penyakit Corona yang tersisa setelah sembuh. 

Tak jarang, pasien Covid-19 yang sudah sembuh merasakan kondisi yang lebih tidak nyaman di tubuhnya saat merasakan Long Covid daripada saat masih positif Covid-19. 

"Jadi harus hati-hati karena kondisi setiap orang yang terinfeksi bisa berbeda-beda," ucap Reisa.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU