Menpan RB: Walaupun Zona Merah, ASN Harus Tetap Produktif Melayani Masyarakat
Berita utama | 19 Juni 2021, 00:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan kementerian/lembaga akan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat meski dalam situasi pandemi Covid-19.
Sebab, surat edaran Menpan RB Nomor 67 dimungkinkan bagi pemerintah daerah, Kementerian/Lembaga, untuk mempekerjakan 75 persen atau lebih karyawannya dari rumah.
“Kami memahami walaupun daerah itu zona merah, tapi ASN itu harus tetap produktif, ASN harus melayani masyarakat, harus sehat, ASN harus menerapkan protokol kesehatan. Itu prinsip kementerian/lembaga maupun swasta,” kata Tjahjo Kumolo di KompasTV, Jumat (18/6/2021).
Merespons kabar ditutupnya sejumlah kantor pemerintahan akibat angka kasus penyebaran Covid-19 meningkat.
Tjahjo Kumolo menegaskan tidak ada istilah lockdown bagi pemerintah dalam merespons pandemi Covid-19 karena memiliki implikasi yang sangat luas sekali.
Baca Juga: Menpan RB: Tak Ada Istilah Kantor Pemerintahan Lockdown
“Karena istilah lockdown itu implikasinya akan sangat luas sekali. Saya baru kemarin mendapat arahan dari Pak Menko Perekonomian karena apapun PPKM mikro itu yang lebih dikedepankan, protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.
Atas dasar itu, Menpan RB Tjahjo Kumolo meminta semua kementerian mematuhi edaran Menpan RB nomor 67.
“Kami tetap berpegang, memohon pada semua kementerian/lembaga berpegang pada surat edaran Menpan RB Nomor 67,” kata Menpan RB Tjahjo Kumolo di KompasTV, Jumat (18/6/2021).
“Tapi juga menunggu bagaimana perintah Menko Perekonomian, perintah Satgas Covid-19, perintah masing-masing kepala daerah berkaitan dengan kondisi yang ada,” tambah Tjahjo Kumolo.
Baca Juga: Libur Nasional dan Cuti Bersama Direvisi, Menpan RB: Hak Cuti ASN Sementara Ditiadakan
Namun, Tjahjo menambahkan pihaknya menyerahkan kepada kementerian/lembaga termasuk swasta jika posisi Covid-19 sudah mengkhawatirkan.
“Seandainya tingkat stafnya atau pimpinannya itu sudah pada posisi yang mengkhawatirkan adanya pandemi Covid ini, kami serahkan pada kementerian/lembaga. Termasuk swasta ya, walau itu bukan lingkup kami,” katanya.
“Menterinya atau sekjennya memutuskan mau 75% kerja di kantor atau 90% kerja di kantor silakan, tetapi jangan menggunakan istilah lockdown. Karena kalau lockdown harus mereka tutup, tidak bekerja semua, padahal di rumah prinsipnya kerja mendapat arahan dari pimpinan bisa lewat inovasi-inovasi,” tutup Tjahjo.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV