Menag Terbitkan SE soal Kegiatan di Rumah Ibadah, Zona Merah dan Oranye Ditiadakan Sementara
Agama | 16 Juni 2021, 18:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran (SE) perihal kegiatan keagamaan guna mencegah penyebaran Covid-19.
SE tersebut tercantum dengan No 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut bahwa SE tersebut dapat menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah.
"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Rabu (16/6/2021).
Dalam SE tersebut disampaikan bahwa kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19.
"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," jelas Yaqut.
Baca Juga: Jakarta Genting Covid-19, Presiden Minta Pemprov DKI Jakarta Tingkatkan Jumlah Vaksinasi
Adapun, lanjut Menag, penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Sementara bagi daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, Yaqut menekankan kegiatan peribadatan di rumah ibadah hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.
Dia berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.
Baca Juga: Jumlah Pasien Covid-19 Melonjak, Keterisian Tempat Tidur Wisma Atlet Capai 83 Persen!
Kepada jajarannya di tingkat pusat, Yaqut juga minta untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang.
Pemantauan, lanjut dia, juga harus dilakukan para kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, kepala kantor urusan agama kecamatan, penyuluh agama, pimpinan organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan pengurus rumah.
"Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat," ungkap Yaqut.
Sebagai informasi, SE tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah sebagai upaya untuk menekan angka Covid-19 yang dalam satu bulan terakhir kembali meningkat tajam di berbagai daerah yang dibarengi dengan munculnya varian baru.
Baca Juga: Kasus Corona Jakarta dan Kudus, Menkes: Dominan Varian Baru
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV