Menag Terbitkan SE soal Kegiatan di Rumah Ibadah, Zona Merah dan Oranye Ditiadakan Sementara
Agama | 16 Juni 2021, 18:23 WIBDia berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.
Baca Juga: Jumlah Pasien Covid-19 Melonjak, Keterisian Tempat Tidur Wisma Atlet Capai 83 Persen!
Kepada jajarannya di tingkat pusat, Yaqut juga minta untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang.
Pemantauan, lanjut dia, juga harus dilakukan para kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, kepala kantor urusan agama kecamatan, penyuluh agama, pimpinan organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan pengurus rumah.
"Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat," ungkap Yaqut.
Sebagai informasi, SE tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah sebagai upaya untuk menekan angka Covid-19 yang dalam satu bulan terakhir kembali meningkat tajam di berbagai daerah yang dibarengi dengan munculnya varian baru.
Baca Juga: Kasus Corona Jakarta dan Kudus, Menkes: Dominan Varian Baru
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV