Tolak PPN Sembako dan Sekolah, Anggota Komisi XI DPR: Apakah Sri Mulyani Lelah Mencintai Indonesia?
Politik | 13 Juni 2021, 18:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menolak keras rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako dan pendidikan.
Misbakhun menyebut jika beras dijadikan objek pajak dan dikenakan PPN, maka akan sangat berpengaruh pada kualitas pangan rakyat.
"Rakyat butuh pangan yang bagus agar kualitas kehidupan mereka juga baik," kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip pada Minggu (13/6/2021).
Sementara terkait PPN sektor pendidikan (pajak sekolah), dia menegaskan kebijakan tersebut akan memengaruhi kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia. Mengingat pendidikan itu menunjukkan kualitas SDM sebuah negara.
"Kalau pendidikan sampai dijadikan objek pajak dan dikenakan tarif PPN, kualitasnya akan terpengaruh," tegas dia.
Baca Juga: Polemik Pajak Pendidikan dan Sembako, Cuit Ditjen Pajak: Tetap Mengedepankan Asas Keadilan
Sebab itu, Misbakhun menganggap isi Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang memuat rencana PPN terhadap sektor pendidikan dan pangan, justru membuktikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati gagal membuat kebijakan yang merujuk pada amanat konstitusi.
Pasalnya, menurutnya, konstitusi mengamanatkan berbagai sektor yang harus dijaga dengan semangat gotong royong.
"Apakah Bu SMI (Sri Mulyani Indrawati) lelah mencintai negeri ini? Beliau tidak boleh lelah mencintai negara ini dengan cara membuat kebijakan yang terkoneksi pada tujuan kita bernegara di konstitusi," ujar Misbakhun.
Misbakhun menilai sebagai figur yang telah mendapatkan berbagai penghargaan internasional, seharusnya Menkeu RI ini memiliki ide berkelas global tentang cara menaikkan tax ratio dan penerimaan pajak tanpa harus menerapkan PPN pada sembako dan pendidikan.
"Masih banyak ruang kreativitas pengambil kebijakan untuk menaikkan penerimaan pajak. Menaikkan tarif pajak dan menambah objek pajak baru sejatinya bukan cara yang menunjukkan kelas Menteri Keuangan yang punya banyak penghargaan," jelasya.
Baca Juga: Menurut Ganjar, PPN untuk Sembako Itu Keterlaluan Jika Benar Diterapkan
Untuk itu, Misbakhun mendesak Kemenkeu untuk bertanggung jawab atas polemik soal PPN sembako dan pendidikan yang tengah ramai diperbincangkan belakangan ini.
Misbakhun mengatakan bahan makanan pokok atau sembako, sektor pendidikan, dan kesehatan tidak boleh dipungut pajak. Ketiga sektor itu, lanjut dia merupakan amanat konstitusi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sebagai tujuan negara.
Tak hanya itu, menurutnya, rencana tersebut juga bertentangan dengan semangat pemerintah yang fokus membantu masyarakat kecil. oleh karenanya dia menyarankan agar Sri Mulyani segera menarik RUU KUP tersebut.
"Tarik dan revisi, karena isi RUU KUP itu sangat tidak populer," tegas Misbakhun.
Baca Juga: Wacana PPN Sembako dan Sekolah Swasta Menuai Penolakan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV