Tolak PPN Sembako dan Sekolah, Anggota Komisi XI DPR: Apakah Sri Mulyani Lelah Mencintai Indonesia?
Politik | 13 Juni 2021, 18:17 WIB"Masih banyak ruang kreativitas pengambil kebijakan untuk menaikkan penerimaan pajak. Menaikkan tarif pajak dan menambah objek pajak baru sejatinya bukan cara yang menunjukkan kelas Menteri Keuangan yang punya banyak penghargaan," jelasya.
Baca Juga: Menurut Ganjar, PPN untuk Sembako Itu Keterlaluan Jika Benar Diterapkan
Untuk itu, Misbakhun mendesak Kemenkeu untuk bertanggung jawab atas polemik soal PPN sembako dan pendidikan yang tengah ramai diperbincangkan belakangan ini.
Misbakhun mengatakan bahan makanan pokok atau sembako, sektor pendidikan, dan kesehatan tidak boleh dipungut pajak. Ketiga sektor itu, lanjut dia merupakan amanat konstitusi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sebagai tujuan negara.
Tak hanya itu, menurutnya, rencana tersebut juga bertentangan dengan semangat pemerintah yang fokus membantu masyarakat kecil. oleh karenanya dia menyarankan agar Sri Mulyani segera menarik RUU KUP tersebut.
"Tarik dan revisi, karena isi RUU KUP itu sangat tidak populer," tegas Misbakhun.
Baca Juga: Wacana PPN Sembako dan Sekolah Swasta Menuai Penolakan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV