Mahfud Sebut Pasal-Pasal UU ITE Bakal Direvisi Secara Terbatas, Apa Saja?
Peristiwa | 8 Juni 2021, 20:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menyetujui revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan revisi UU ITE akan dilakukan secara terbatas yang menyangkut substansi.
Ada empat pasal yang akan direvisi yakni, Pasal 27, 28, 29 dan 36 serta satu pasal tambahan yakni Pasal 45c UU ITE.
Baca Juga: Mahfud MD: UU ITE Disetujui Presiden untuk Dilanjutkan dan Revisi Secara Terbatas
Mahfud menyatakan revisi terbatas UU ITE bertujuan menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet dan kriminalisasi.
“Kita perbaiki tanpa mencabut UU tersebut, karena UU ITE masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi lewat digital,” ujar Mahfud saat jumpa pers di Kantor Kemenko polhukam, Selasa (8/6/2021).
Nantinya dalam revisi, seperti ujaran kebencian dalam Pasal 28 akan diperinci mengenai hal tersebut, tujuannya agar ujaran kebencian tidak ditafsirkan macam-macam.
Kemudian soal mendistribusikan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan ditambah, mendistribusikan dengan maksud diketahui umum.
Baca Juga: Dinilai Terlalu Ikut Campur Urusan Rumah Tangganya, Istri Alfath Fathier Ancam UU ITE Maia Estianty
“Kalau mendistribusikan ngirim sendiri saya kepada saudara ngirim secara pribadi, itu tidak bisa dikatakan pencemaran, tidak bisa dikatakan fitnah,” ujar Mahfud.
Selain ujaran kebencian, revisi terbatas UU ITE juga akan memperjelas sejumlah hal seperti definisi kebohongan, perjudian online, kesusilaan seperti penawaran seks, fitnah, pencemaran nama baik, penghinaan.
“Revisi secara substansi itu menambah kalimat untuk memperjelas maksud dari istilah-istilah yang ada dalam UU ITE,” ujar Mahfud.
Baca Juga: Poin-poin yang Jadi Target Revisi UU ITE , Pasal Karet Masuk!
Adapun perbaikan pasal UU ITE ini sebagaimana masukan dari masyarakat dan kajian UU ITE yang melibatkan berbagai pihak mulai dari pemerintah, pelapor, terlapor, akademisi, praktisi, insan pers, hingga aktivis demokrasi.
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, sebelum revisi UU ITE disahkan di DPR, akan ada Surat Keputusan Bersama tiga kementerian/lembaga tentang pedoman implementasi UU ITE.
SKB tiga kementerian/lembaga tersebut ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.
“SKB ini akan diluncurkan dalam waktu yang tidak terlalu lama. SKB ini bisa dijadikan pedoman agar tidak terjadi terjadi kesewenang-wenangan baik di pusat maupun di daerah,” ujar Mahfud.
Baca Juga: Beda Pandangan dalam Polemik Pasal Karet UU ITE | ROSI
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV