> >

Mahfud Sebut Pasal-Pasal UU ITE Bakal Direvisi Secara Terbatas, Apa Saja?

Peristiwa | 8 Juni 2021, 20:31 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers usai kajian UU ITE disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo, Selasa (8/6/2021) (Sumber: YouTube/KompasTV)

Selain ujaran kebencian, revisi terbatas UU ITE juga akan memperjelas sejumlah hal seperti definisi kebohongan, perjudian online, kesusilaan seperti penawaran seks, fitnah, pencemaran nama baik, penghinaan.

“Revisi secara substansi itu menambah kalimat untuk memperjelas maksud dari istilah-istilah yang ada dalam UU ITE,” ujar Mahfud.

Baca Juga: Poin-poin yang Jadi Target Revisi UU ITE , Pasal Karet Masuk!

Adapun perbaikan pasal UU ITE ini sebagaimana masukan dari masyarakat dan kajian UU ITE yang melibatkan berbagai pihak mulai dari pemerintah, pelapor, terlapor, akademisi, praktisi, insan pers, hingga aktivis demokrasi. 

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, sebelum revisi UU ITE disahkan di DPR, akan ada Surat Keputusan Bersama tiga kementerian/lembaga tentang pedoman implementasi UU ITE.

SKB tiga kementerian/lembaga tersebut ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.

“SKB ini akan diluncurkan dalam waktu yang tidak terlalu lama. SKB ini bisa dijadikan pedoman agar tidak terjadi terjadi kesewenang-wenangan baik di pusat maupun di daerah,” ujar Mahfud.

Baca Juga: Beda Pandangan dalam Polemik Pasal Karet UU ITE | ROSI

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU