> >

Mahfud Sebut Pasal-Pasal UU ITE Bakal Direvisi Secara Terbatas, Apa Saja?

Peristiwa | 8 Juni 2021, 20:31 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers usai kajian UU ITE disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo, Selasa (8/6/2021) (Sumber: YouTube/KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menyetujui revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan revisi UU ITE akan dilakukan secara terbatas yang menyangkut substansi.

Ada empat pasal yang akan direvisi yakni, Pasal 27, 28, 29 dan 36 serta satu pasal tambahan yakni Pasal 45c UU ITE.

Baca Juga: Mahfud MD: UU ITE Disetujui Presiden untuk Dilanjutkan dan Revisi Secara Terbatas

Mahfud menyatakan revisi terbatas UU ITE bertujuan menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet dan kriminalisasi.

“Kita perbaiki tanpa mencabut UU tersebut, karena UU ITE masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi lewat digital,” ujar Mahfud saat jumpa pers di Kantor Kemenko polhukam, Selasa (8/6/2021).

Nantinya dalam revisi, seperti ujaran kebencian dalam Pasal 28 akan diperinci mengenai hal tersebut, tujuannya agar ujaran kebencian tidak ditafsirkan macam-macam.

Kemudian soal mendistribusikan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan ditambah, mendistribusikan dengan maksud diketahui umum.

Baca Juga: Dinilai Terlalu Ikut Campur Urusan Rumah Tangganya, Istri Alfath Fathier Ancam UU ITE Maia Estianty

“Kalau mendistribusikan ngirim sendiri saya kepada saudara ngirim secara pribadi, itu tidak bisa dikatakan pencemaran, tidak bisa dikatakan fitnah,” ujar Mahfud.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU