Pimpinan KPK Tak Hadir di Komnas HAM, ICW Nilai Karena Takut
Peristiwa | 8 Juni 2021, 19:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Wacth (ICW) menilai ketidakhadiran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai bukti rasa takut.
Pernyataan itu disampaikan oleh Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui pesan singkat kepada Kompas.TV, Selasa (8/6/2021).
“Hal ini semakin memperlihatkan bahwa Pimpinan KPK takut,” kata Kurnia Ramadhana.
“Karena tidak mampu untuk menutupi skandal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang telah merenggut hak asasi sejumlah pegawai KPK,” tambahnya.
Bagi ICW, alasan ketidakhadiran Pimpinan KPK di Komnas HAM terlalu mengada-ada.
“Betapa tidak, Pimpinan KPK tentu tahu bahwa hari ini ada panggilan dari Komnas HAM,” ujarnya.
Baca Juga: MAKI Kritik Pimpinan KPK karena Tolak Pemanggilan Komnas HAM: Bentuk Arogan yang Bisa Jadi Bumerang
“Semestinya seluruh agenda internal kelembagaan dapat ditunda terlebih dahulu,” tambahnya.
Sebelumnya, seperti dijadwalkan sejak pekan lalu, Komnas HAM hari ini sedianya akan mendengarkan keterangan Pimpinan KPK soal nasib 51 pegawai yang diberhentikan karena dinilai tidak bisa lagi dibina berdasarkan hasil TWK.
Merespons Komnas HAM, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan jajaran pimpinan telah mengirimkan surat ke Komnas HAM dan meminta kejelasan mengenai dugaan pelanggaran HAM yang dimaksud.
Baca Juga: Pimpinan KPK Tak Hadir di Komnas HAM, MAKI: Penghinaan Terhadap Sistem Ketatanegaraan
“Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021 Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK,” kata Ali Fikri.
Sebab, sambung Ali, alih status kepegawaian yang dilakukan oleh KPK merupakan amanat undang-undang.
Di samping itu, dalam hal ini KPK juga bekerjasama dengan BKN serta Kemenpan RB.
“Pelaksanaan TWK dilakukan oleh BKN bekerjasama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas dia.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV