Pimpinan KPK Tak Hadir di Komnas HAM, ICW Nilai Karena Takut
Peristiwa | 8 Juni 2021, 19:43 WIBBaca Juga: Pimpinan KPK Tak Hadir di Komnas HAM, MAKI: Penghinaan Terhadap Sistem Ketatanegaraan
“Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021 Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK,” kata Ali Fikri.
Sebab, sambung Ali, alih status kepegawaian yang dilakukan oleh KPK merupakan amanat undang-undang.
Di samping itu, dalam hal ini KPK juga bekerjasama dengan BKN serta Kemenpan RB.
“Pelaksanaan TWK dilakukan oleh BKN bekerjasama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas dia.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV