> >

Mahfud MD: UU ITE Disetujui Presiden untuk Dilanjutkan dan Revisi Secara Terbatas

Hukum | 8 Juni 2021, 16:14 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers usai kajian UU ITE disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo, Selasa (8/6/2021) (Sumber: YouTube/KompasTV)

SOLO, KOMPAS.TV - Menteri Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD melaporkan kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah selesai dilakukan dan sudah disetujui untuk dilanjutkan oleh Presiden RI Joko Widodo.

Dalam hal ini, Presiden RI mengizinkan revisi UU ITE secara terbatas. Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam konferensi pers seusai rapat bersama dengan Presiden.

"Tadi kami baru laporan kepada presiden dan sudah disetujui untuk dilanjutkan," kata Mahfud MD dalam keterangan resminya, Selasa (8/6/2021).

Baca Juga: Bakal Ada 1 Pasal Tambahan di UU ITE

Dalam kesempatan ini, Mahfud MD juga menerangkan bahwa hasil kajian dan draf pedoman kriteria implementasi UU ITE sudah disetujui Presiden RI untuk dilanjutkan.

"Kami sudah selesai melakukan kajian dan membentuk draf pedoman kriteria implementasi. Sebenarnya sudah selesai agak lama yaitu bulan puasa," tambah Mahfud.

Adapun revisi UU ITE akan dilakukan secara terbatas terhadap substansi. Pembahasan itu pun hanya berlaku untuk pasal-pasal yang selama ini dinilai masyarakat sipil multitafsir.

Ada 5 pasal yang akan direvisi, yaitu pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 36 dan pasal 45 C.

Baca Juga: Mahfud Ungkap Respons Jokowi Soal UU ITE, Demi Cegah Pasal Karet

"Itu semua dilakukan untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet, dan menghilangkan kriminalisasi yang kata masyarakat sipil banyak terjadi diskriminasi. Itu kita perbaiki," terangnya.

Mahfud juga menegaskan revisi nantinya akan dilakukan tanpa mencabut undang-undang, sebabnya UU ITE masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi di dunia digital.

Diketahui sebelumnya, hasil kajian dan draf kriteria implementasi diselesaikan oleh 55 orang, meliputi
Wamenkumham, Ketua Kompolnas, para pelapor, para korban, aktivis demokrasi, para praktisi, insan pers, akademis, anggota DPR, anggota Parpol, Kemenkominfo, Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Menkumham.

Adapun langkah selanjutnya, Mahfud akan menyerahkan hasil kajian dan draf implementasi UU ITE kepada Kemenkumham.

"Selanjutnya akan diserahkan kepada Kemenkumham untuk dilakukan penyerasian atau sinkronisasi yang kemudian akan dimasukkan pada proses legislasi," pungkasnya.

Baca Juga: Anggota DPR dari PDIP Singgung TWK: Saya Pilih Negara, Dibandingkan Agama

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU