Mahfud MD: UU ITE Disetujui Presiden untuk Dilanjutkan dan Revisi Secara Terbatas
Hukum | 8 Juni 2021, 16:14 WIBMahfud juga menegaskan revisi nantinya akan dilakukan tanpa mencabut undang-undang, sebabnya UU ITE masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi di dunia digital.
Diketahui sebelumnya, hasil kajian dan draf kriteria implementasi diselesaikan oleh 55 orang, meliputi
Wamenkumham, Ketua Kompolnas, para pelapor, para korban, aktivis demokrasi, para praktisi, insan pers, akademis, anggota DPR, anggota Parpol, Kemenkominfo, Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Menkumham.
Adapun langkah selanjutnya, Mahfud akan menyerahkan hasil kajian dan draf implementasi UU ITE kepada Kemenkumham.
"Selanjutnya akan diserahkan kepada Kemenkumham untuk dilakukan penyerasian atau sinkronisasi yang kemudian akan dimasukkan pada proses legislasi," pungkasnya.
Baca Juga: Anggota DPR dari PDIP Singgung TWK: Saya Pilih Negara, Dibandingkan Agama
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV