Tak Penuhi Panggilan, Komnas HAM Berikan Kesempatan Pimpinan KPK Klarifikasi soal TWK
Peristiwa | 8 Juni 2021, 15:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pimpinan KPK untuk mengklarifikasi perihal dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).
Namun dikabarkan kelima pimpinan KPK yakni Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar tidak hadir untuk memenuhi panggilan tersebut.
"Jadi kalau hari ini pimpinan KPK belum datang, tetap kami memberikan kesempatan untuk dapat menyampaikan haknya, yakni terkait informasi dan keterangan tambahan kepada kami," kata Anam dalam konferensi pers, Selasa (8/6/2021).
Anam menuturkan alasan pemanggilan kepada jajaran pimpinan lembaga antirasuah ini adalah untuk mendapatkan keterangan yang seimbang dari para pihak.
"Kenapa kami melakukan panggilan ini? sebenarnya sederhana, kami kasih kesempatan untuk semua orang yang dinyatakan disitu juga memberikan keterangan. Jadi keterangan yang kami peroleh tidak hanya sepihak tetapi keterangan yang komperhensif dari berbagai pihak," jelas Anam.
Baca Juga: Penyidik Nonaktif KPK Geram Firli Bahuri Tidak Penuhi Undangan Komnas HAM
Dalam kesempatan itu, Anam berharap pimpinan KPK dapat hadir untuk memberikan klarifikasi terkait informasi yang telah didapat Komnas HAM RI dari pegawai KPK yang telah menyampaikan aduan beberapa waktu lalu.
"Sebab itu, kami tetap melanjutkan proses, semoga para pihak ini mau hadir, dan menjelaskan berbagai perisrtiwanya," tegas Anam.
Senada dengan Anam, sebelumnya Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan pihaknya membuka kemungkinan penjadwalan ulang terhadap Firli Bahuri cs.
"Oh iya dimungkinkan (penjadwalan ulang)," kata Taufan di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Selasa (8/6/2021).
Baca Juga: Komnas HAM Kirim Surat Panggilan untuk Pimpinan KPK dan Lembaga yang Terlibat TWK
Taufan mengingatkan jika memang pimpinan KPK tidak bisa menghadiri undangan klarifikasi dari Komnas HAM, maka yang dirugikan adalah pihak KPK sendiri.
"Risikonya tentu kita tidak bisa mendapatkan keterangan yang seimbang dari para pihak. Jadi yang akan dirugikan justru pihak KPK sendiri, karena berarti keterangan penyeimbang dari mereka kan tidak kita dapatkan," ujar Taufan.
Diberitakan sebelumnya, pimpinan KPK diadukan oleh 75 pegawai yang tak lulus TWK ke Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN.
Menanggapi aduan ini, Komnas HAM mengaku telah memanggil pimpinan KPK untuk hadir pada Selasa (8/6/2021) hari ini pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Hanya Berkirim Surat, Pimpinan KPK Minta Penjelasan Komnas HAM soal Dugaan Pelanggaran TWK
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV