> >

Tak Penuhi Panggilan, Komnas HAM Berikan Kesempatan Pimpinan KPK Klarifikasi soal TWK

Peristiwa | 8 Juni 2021, 15:16 WIB
KONPERS KPK PELANTIKAN ASN. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firly Bahuri memberikan keterangan pers setelah resmi melantik 1.271 pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/6). (Sumber: GAHNIYAR FEBRIAN / KOMPAS TV)

Baca Juga: Komnas HAM Kirim Surat Panggilan untuk Pimpinan KPK dan Lembaga yang Terlibat TWK

Taufan mengingatkan jika memang pimpinan KPK tidak bisa menghadiri undangan klarifikasi dari Komnas HAM, maka yang dirugikan adalah pihak KPK sendiri.

"Risikonya tentu kita tidak bisa mendapatkan keterangan yang seimbang dari para pihak. Jadi yang akan dirugikan justru pihak KPK sendiri, karena berarti keterangan penyeimbang dari mereka kan tidak kita dapatkan," ujar Taufan. 

Diberitakan sebelumnya, pimpinan KPK diadukan oleh 75 pegawai yang tak lulus TWK ke Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN. 

Menanggapi aduan ini, Komnas HAM mengaku telah memanggil pimpinan KPK untuk hadir pada Selasa (8/6/2021) hari ini pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Hanya Berkirim Surat, Pimpinan KPK Minta Penjelasan Komnas HAM soal Dugaan Pelanggaran TWK

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU