Tak Penuhi Panggilan, Komnas HAM Berikan Kesempatan Pimpinan KPK Klarifikasi soal TWK
Peristiwa | 8 Juni 2021, 15:16 WIBBaca Juga: Komnas HAM Kirim Surat Panggilan untuk Pimpinan KPK dan Lembaga yang Terlibat TWK
Taufan mengingatkan jika memang pimpinan KPK tidak bisa menghadiri undangan klarifikasi dari Komnas HAM, maka yang dirugikan adalah pihak KPK sendiri.
"Risikonya tentu kita tidak bisa mendapatkan keterangan yang seimbang dari para pihak. Jadi yang akan dirugikan justru pihak KPK sendiri, karena berarti keterangan penyeimbang dari mereka kan tidak kita dapatkan," ujar Taufan.
Diberitakan sebelumnya, pimpinan KPK diadukan oleh 75 pegawai yang tak lulus TWK ke Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN.
Menanggapi aduan ini, Komnas HAM mengaku telah memanggil pimpinan KPK untuk hadir pada Selasa (8/6/2021) hari ini pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Hanya Berkirim Surat, Pimpinan KPK Minta Penjelasan Komnas HAM soal Dugaan Pelanggaran TWK
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV