Driver GoTo: Mohon Maaf Kami Harus Mogok Kerja Mencari Keadilan
Peristiwa | 7 Juni 2021, 20:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sebagian pengemudi atau driver ojek online Gojek-Tokopedia (GoTo) di Bandung dan Jabodetabek melakukan mogok kerja pada Senin (7/6/2021) memprotes insentif yang turun usai merger kedua perusahaan itu.
Kabar yang ramai beredar ini pertama kali diketahui dari cuitan akun Twitter @arifnovianto_id pada Sabtu (5/6/2021).
Pemilik akun yang bernama Arif Novianto mencuit, aksi mogok kerja ini dilakukan driver Gokilat atau Gosend.
Baca Juga: Satpam Kompleks Ditetapkan Jadi Terangka Atas Pemukulan Terhadap Driver Ojol di Tangsel
"Aksi juga akan dilakukan dengan mengirimkan karangan bunga ke kantor Gojek. Sebagai pertanda duka cita mereka atas matinya nurani perusahaan 'Karya Anak Bangsa' yang kebijakannya justru semakin mencekik driver," tulis Arif.
Arif membeberkan, usai merger kedua perusahaan itu, driver mesti melakukan pengiriman dengan jumlah yang meningkat drastis. Sementara, insentif untuk pengiriman ini turun.
"Penurunan insentifnya di Bandung & Jabodetabek berbeda. Kalau di Bandung insentifnya hanya Rp1 ribu untuk 1-11 pengantaran, Rp1.500 untuk 12-17 pengantaran. Di Jabodetabek Rp1 ribu untuk 1-9 pengantaran, Rp2 ribu untuk 10-14 pengantaran. Itu pun jika performa mereka di atas 80%," beber Arif.
Di sisi lain, driver juga menerima pendapatan utama Rp2.000 per kilometer. Menurut Arif, penurunan insentif ini ikut memengaruhi pelanggan sejak April 2021.
"Dampak upah murah dan beban kerja tinggi ke driver/kurir tidak hanya dirasakan driver, tapi juga konsumen. Sejak akhir April 2021, banyak driver yang pilih-pilih orderan, yang di bawah 4 km dari jaraknya yang dipilih," imbuh Arif.
Pihak driver GoTo yang mogok kerja menuturkan, kebijakan insentif baru ini pertama kali mereka ketahui pada 5 Juni 2021. Hal ini pun membuat banyak driver kecewa.
"GoTo dengan tanpa berunding dengan kami sebagai mitra mereka, memutuskan secara sepihak pengurangan insentif bagi driver dalam layanan Gokilat," demikian tertulis dalam rilis pers para driver GoTo yang mogok kerja.
Baca Juga: Mogok Kerja karena Upah Murah, Curhat Kurir Shopee Bawa Bertumpuk Paket, dan Dimarahi Pelanggan
Menurut para driver, keputusan GoTo ini melanggar UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Kemitraan dan Peraturan Menteri Perhubungan PM No. 12 Tahun 2019 tentang biaya jasa driver/kurir roda 2.
"Dalam pasal 11 (PM 12/2019) jelas menyebutkan bahwa formulasi penghitungan biaya jasa driver kurir meliputi: biaya penyusutan kendaraan & telepon seluler, bunga modal, pengemudi (tenaga kerja), asuransi, pajak kendaraan bermotor, bahan bakar, ban, pemeliharaan & perbaikan, pulsa atau kouta internet, dan profit untuk mitra," tulis para driver GoTo.
Karena keputusan itu melanggar aturan, pihak driver GoTo pun mengadakan mogok kerja dengan tidak menerima (off bid) tawaran pengiriman secara massal.
Dengan aksi ini, pihak driver meminta GoTo mencabut aturan baru insentif Gokilat dan kembali pada aturan lama.
Mereka juga mendesak pemerintah menegakkan aturan yang berlaku agar antar perusahaan layanan pengiriman barang tidak melakukan perang tarif dan promosi.
"Kepada konsumen, mohon maaf kami harus mogok kerja untuk mencari keadilan demi mendapatkan hasil kerja yang layak. Dengan (upah) kerja layak yang kami peroleh, maka kami akan dapat melayani Anda sebaik mungkin," ujar para driver.
Terbaru, 10 perwakilan driver telah menemui pihak GoTo pada Senin siang untuk membahas aturan insentif itu.
Baca Juga: Viral Ojol di Yogyakarta Dapat Order Fiktif hingga Rp 1 Juta, Ini Tanggapan Gojek
Namun, pertemuan itu berakhir buntu karena pihak GoTo bersikeras tetap memberlakukan skema insentif baru.
VP Corporate Communications Gojek Audrey Petriny menyebut, keputusan mengubah skema insetif Gosend untuk driver ini untuk memberikan peluang yang lebih besar bagi lebih banyak mitra untuk dapat memperoleh insentif.
“Kebijakan ini merupakan langkah untuk lebih memeratakan jumlah mitra yang dapat memperoleh insentif tersebut, sehingga semakin banyak mitra yang berpeluang mendapatkan penghasilan tambahan di masa pemulihan pandemic,” ujar Audrey, Senin (7/6/2021), dikutip dari Kompas.com.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV