> >

Driver GoTo: Mohon Maaf Kami Harus Mogok Kerja Mencari Keadilan

Peristiwa | 7 Juni 2021, 20:36 WIB
Ilustrasi ratusan driver atau pengemudi ojek online (ojol) mogok kerja karena upah tidak layak. (Sumber: KOMPAS.com/RAJA UMAR)

Baca Juga: Mogok Kerja karena Upah Murah, Curhat Kurir Shopee Bawa Bertumpuk Paket, dan Dimarahi Pelanggan

Menurut para driver, keputusan GoTo ini melanggar UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Kemitraan dan Peraturan Menteri Perhubungan PM No. 12 Tahun 2019 tentang biaya jasa driver/kurir roda 2.

"Dalam pasal 11 (PM 12/2019) jelas menyebutkan bahwa formulasi penghitungan biaya jasa driver kurir meliputi: biaya penyusutan kendaraan & telepon seluler, bunga modal, pengemudi (tenaga kerja), asuransi, pajak kendaraan bermotor, bahan bakar, ban, pemeliharaan & perbaikan, pulsa atau kouta internet, dan profit untuk mitra," tulis para driver GoTo.

Karena keputusan itu melanggar aturan, pihak driver GoTo pun mengadakan mogok kerja dengan tidak menerima (off bid) tawaran pengiriman secara massal.

Dengan aksi ini, pihak driver meminta GoTo mencabut aturan baru insentif Gokilat dan kembali pada aturan lama.

Mereka juga mendesak pemerintah menegakkan aturan yang berlaku agar antar perusahaan layanan pengiriman barang tidak melakukan perang tarif dan promosi.

"Kepada konsumen, mohon maaf kami harus mogok kerja untuk mencari keadilan demi mendapatkan hasil kerja yang layak. Dengan (upah) kerja layak yang kami peroleh, maka kami akan dapat melayani Anda sebaik mungkin," ujar para driver.

Terbaru, 10 perwakilan driver telah menemui pihak GoTo pada Senin siang untuk membahas aturan insentif itu.

Baca Juga: Viral Ojol di Yogyakarta Dapat Order Fiktif hingga Rp 1 Juta, Ini Tanggapan Gojek

Namun, pertemuan itu berakhir buntu karena pihak GoTo bersikeras tetap memberlakukan skema insentif baru.

VP Corporate Communications Gojek Audrey Petriny menyebut, keputusan mengubah skema insetif Gosend untuk driver ini untuk memberikan peluang yang lebih besar bagi lebih banyak mitra untuk dapat memperoleh insentif.

“Kebijakan ini merupakan langkah untuk lebih memeratakan jumlah mitra yang dapat memperoleh insentif tersebut, sehingga semakin banyak mitra yang berpeluang mendapatkan penghasilan tambahan di masa pemulihan pandemic,” ujar Audrey, Senin (7/6/2021), dikutip dari Kompas.com.
 

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU