Presiden Bentuk Satgas Percepatan Investasi, Berikut Tugas dan Kewenangannya
Update | 7 Juni 2021, 11:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021.
Keppres yang diteken Jokowi pada 4 Mei 2021 itu dibentuk guna meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha.
"Dalam rangka meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi, yang selanjutnya disebut Satgas Investasi," demikian bunyi Pasal 1 Keppres Nomor 11 Tahun 2021 dilihat dari lembaran dokumen yang diunggah laman resmi Kementerian Sekretariat Negara.
Baca Juga: Perpres Industri Miras Tertutup untuk Investasi Diteken Jokowi
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas Investasi dibantu oleh Sekretariat Satgas Investasi yang dipimpin kepala sekretariat yang berada pada unit kerja di Sekretariat Kementerian Investasi/BKPM.
Walau begitu, Satgas juga dibolehkan membentuk tim pelaksana.
Dalam Pasal 8 diatur bahwa Satgas Investasi melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada presiden paling sedikit 1 kali dalam sebulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Lalu, pada Pasal 9 dikatakan, ketua, para wakil ketua, dan sekretaris Satgas Investasi diberikan honorarium dan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya.
"Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satgas Investasi, Sekretariat Satgas Investasi, dan Tim Pelaksana dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal," demikian bunyi Pasal 10 Keppres Nomor 11 Tahun 2021.
Baca Juga: Investasi Maritim Siapa Berani?
Lebih rincinya, dalam Pasal 4 Keppres 11/2021 tersebut Satgas punya sejulah tugas dan kewenangan, meliputi:
a). Memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing yang berminat dan/atau yang telah mendapatkan perizinan berusaha;
b). Menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) untuk sektor-sektor usaha yang terkendala perizinan berusaha dalam rangka investasi;
c). Mendorong percepatan usaha bagi sektor-sektor yang memiliki karakteristik cepat menghasilkan devisa, menghasilkan lapangan pekerjaan, dan pengembangan ekonomi regional/lokal;
d). Mempercepat pelaksanaan kerja sama antara investor dengan usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
e). Memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga/otoritas dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terhadap pejabat/pegawai yang menghambat pelaksanaan investasi maupun yang dapat menambah biaya berinvestasi di Indonesia.
Baca Juga: Resmi Dilantik Sebagai Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia Optimis Investasi Akan Naik!
Sementara, kewenangan Satgas Investasi diatur dalam Pasal 5 dalam keppres, yakni:
a). menetapkan keputusan terkait realisasi investasi yang harus segera ditindaklanjuti kementerian lembaga/otoritas/pemerintah daerah; dan
b). melakukan koordinasi terkait realisasi investasi dengan kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah.
Seperti diketahui, Satgas Investasi diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Kemudian, wakil jaksa agung ditunjuk sebagai wakil ketua I, dan wakil kapolri sebagai wakil ketua II.
Sedang sekretaris adalah Staf Khusus Presiden, juga kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dini Purwono.
Baca Juga: Ada Vaksinasi Gotong Royong, Bahlil Yakin Para Investor Lebih Percaya Diri Investasi di Indonesia
Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV