> >

Presiden Bentuk Satgas Percepatan Investasi, Berikut Tugas dan Kewenangannya

Update | 7 Juni 2021, 11:46 WIB
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (Sumber: Tribunnews )

a). Memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing yang berminat dan/atau yang telah mendapatkan perizinan berusaha;

b). Menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) untuk sektor-sektor usaha yang terkendala perizinan berusaha dalam rangka investasi;

c). Mendorong percepatan usaha bagi sektor-sektor yang memiliki karakteristik cepat menghasilkan devisa, menghasilkan lapangan pekerjaan, dan pengembangan ekonomi regional/lokal;

d). Mempercepat pelaksanaan kerja sama antara investor dengan usaha mikro, kecil, dan menengah; dan

e). Memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga/otoritas dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terhadap pejabat/pegawai yang menghambat pelaksanaan investasi maupun yang dapat menambah biaya berinvestasi di Indonesia.

Baca Juga: Resmi Dilantik Sebagai Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia Optimis Investasi Akan Naik!

Sementara, kewenangan Satgas Investasi diatur dalam Pasal 5 dalam keppres, yakni:

a). menetapkan keputusan terkait realisasi investasi yang harus segera ditindaklanjuti kementerian lembaga/otoritas/pemerintah daerah; dan

b). melakukan koordinasi terkait realisasi investasi dengan kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah.

Seperti diketahui, Satgas Investasi diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Kemudian, wakil jaksa agung ditunjuk sebagai wakil ketua I, dan wakil kapolri sebagai wakil ketua II.

Sedang sekretaris adalah Staf Khusus Presiden, juga kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dini Purwono.

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU