Kronologi Penggerebekan Pesta Narkoba di Villa Cipanas, 5 Bandar Sabu Ditangkap
Kriminal | 5 Juni 2021, 23:50 WIB“Kelima tersangka dijerat pasal 114 subsidair 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. Sementara itu, 22 orang lainnya yang positif metamfetamin akan direhabilitasi,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan saat jumpa pers, Jumat (4/6/2021).
Baca Juga: Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, 13.865 Butir Ekstasi Diamankan
Ia membenarkan dalam penggerebekan tersebut ternyata polisi juga berhasil menangkap lima bandar narkoba yang memiliki omzet ratusan juta rupiah.
“Ada lima bandar narkoba dari Kampung Bahari, Tanjung Priok, yang juga kami tangkap dalam pesta sabu itu. Tiga di antaranya merupakan bandar besar yakni berinsial HS, AR, dan MS,” sambung Guruh.
Ia menyebutkan, ketiganya merupakan bandar besar yang selama ini menggerakan peredaran narkoba di Kampung Bahari. Sementara bandar lainnya yakni IR dan AL diketahui merupakan bandar kecil sebagai kaki tangan HS.
Tersangka HS sendiri merupakan salah satu bandar besar di Kampung Bahari dengan empat lapak jual beli yang dimilikinya. Ia punya nama panggilan Bodrex .
Baca Juga: Diduga Pesta Sabu, 3 Polisi Anggota Polresta Probolinggo Ditangkap, Kapolresta: Jika Terbukti, Pecat
"HS mempunyai enam orang anak buah, salah satunya AS atau AL yang ditangkap di TKP," kata Guruh.
Adapun dua bandar besar lainnya yakni AR dikenal dengan panggilan Lopes. Ia memiliki dua lapak jual-beli narkoba dan berperan menggerakan massa di Kampung Bahari saat ada penggerebekan.
Sementara MS alias Muss adalah adik kandung HS. Ia punya peran penting mendanai peredaran narkoba yang dijalankan kakaknya.
"Dari hasil penyelidikan sementara, tiga tersangka HS, AR, dan MS memiliki jaringan antar pulau," tambah Guruh.
Penulis : Gading Persada Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV