> >

Uji Coba Pembukaan Tempat Karaoke, Wagub DKI Jakarta: Jam Operasi Dibatasi, Mic Hanya Dipakai Sekali

Peristiwa | 4 Juni 2021, 20:20 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberi keterangan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/4/2021). (Sumber: KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov)  DKI Jakarta tengah menyiapkan mekanisme dan aturan uji coba pembukaan tempat karaoke.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta tengah merencakan untuk melaksanakan uji coba pembukaan tempat karaoke dalam waktu dekat. 

"Segera dilakukan dalam waktu tidak terlalu lama tentang pembukaan karaoke," ujar Riza kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/6/2021). 

Riza mengatakan sudah memerintahkan kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta untuk melakukan monitoring uji coba tempat karaoke. 

"Waktu tentu akan kita batasi. Tidak seperti biasanya. Ada tahapannya, pembukaannya. Kemudian mekanismenya. Kemudian jam operasi juga dibatasi," tuturnya. 

Baca Juga: DKI Jakarta akan Uji Coba Buka Belasan Tempat Karaoke, Seluruh Pengunjung Wajib Tes Swab Antigen

Menurut Riza, salah satu fokus bagi pihaknya ialah penggunaan mikrofon.

"Untuk sementara uji coba hanya diperkenankan satu kali digunakan. Jadi mic-nya juga tidak boleh bergantian, nanti harus didesinfektan," kata Riza di Jakarta, Jumat (4/6/2021).

Terkait operasionalnya, pihak pengelola harus memperhatikan kapasitas maksimal yang sudah ditetapkan pemerintah. 

"Jadi satu hari satu ruang satu kali. Sementara begitu. Uji cobanya akan begitu, nanti akan kita lihat semua dalam kajian. Dalam proses," ujarnya.

Baca Juga: Pemprov DKI dan Epidemiolog akan Kaji Pembukaan Tempat Karaoke di Jakarta

Sebelumnya diberitakan, Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan uji coba pembukaan tempat karaoke. 

"Yang jelas harus swab antigen semua pengunjung, semua sudah harus swab," kata Gumilar di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (2/6/2021).

Selain itu jumlah pengunjung maksimal hanya 25 persen dari kapasitas ruangan, sehingga ruangan yang akan digunakan hanya ruangan dengan kapasitas besar saja. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU