Ibadah Haji 2021 Batal, Puan Maharani Minta Pemerintah Tetap Layani Pengembalian Dana Calon Jemaah
Peristiwa | 4 Juni 2021, 16:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPR RI Puan Maharani turut menanggapi terkait keputusan pemerintah membatalkan pelaksanakan ibadah haji 1442 Hijriah/2021.
Puan mengimbau pemerintah agar tetap memberikan pelayanan yang baik kepada calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini.
"Pemerintah harus tetap melayani para calon jemaah haji yang batal berangkat, pastikan pelayanannya baik," kata Puan dalam keterangan tertulis, Jumat (4/6/2021).
Lebih lanjut Puan meminta pemerintah untuk dapat melayani pengembalian dana calon jemaah tersebut.
"Dan mekanismenya jelas, jika calon jemaah meminta dananya dikembalikan,” tegas Puan.
Baca Juga: Ketua DPR Berharap Kuota Indonesia Ditambah untuk Musim Haji Selanjutnya
Kendati demikian dia mengungkapkan sangat memahami keputusan pemerintah membatalkan keberangkatan calon jemaah Indonesia untuk beribadah haji tahun ini.
Mengingat adapun pertimbangannya adalah keselamatan dan kenyamanan para jemaah Indonesia saat beribadah haji di Tanah Suci pada masa pandemi Covid-19.
“Tapi demi keamanan dan keselamatan semua, kita masih harus bersabar. Apalagi muncul varian baru virus corona, dan orang yang sudah divaksin tidak dijamin tidak tertular,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan seluruh dana calon jamaah haji yang tidak bisa berangkat tahun ini tetap aman.
Baca Juga: Fakta Haji 2021, Otoritas Arab Saudi Belum Keluarkan Keputusan Soal Pelaksaan Haji 2021
Yaqut juga mengungkapkan pemerintah tidak keberatan jika para jemaah ingin mengambil kembali biaya perjalanan haji (BIPIH) yang sudah disetorkan ke pemerintah.
"Jadi uang jemaah aman, dana haji aman. Jadi bisa diambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan nanti jika ada pemberangkatan ibadah haji," ungkap Yaqut, Kamis (3/6/2021).
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji 2021 pada Kamis, kemarin.
Pembatalan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021.
Baca Juga: BPKH: Rp7,5 Triliun Dana Setoran Awal dan Pelunasan Haji Disimpan di Bank Syariah, Aman
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV