KPK Panggil Dua Saksi dalam Kasus Pengadaan Tanah di Munjul
Hukum | 4 Juni 2021, 14:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil dua saksi dalam lanjutan kasus pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.
"Saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan perencanaan awal hingga proses dilaksanakannya pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya," ujar Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/6/2021).
Diketahui, dua saksi yang dipanggil KPK, yaitu Pelaksana Harian Badan Pembinaan BUMD DKI periode 2019, Riyadi dan Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yadi Robby.
Menurut Ali, keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Yoory Corneles Pinontoan selaku mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam panggilan tersebut, keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi soal proses perencanaan awal pengadaan tanah tersebut.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Lahan Munjul Anja Runtuwene Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya YRC (Yoory Corneles), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo AR (Anja Runtuwene), Direktur PT Adonara Propertindo TA (Tommy Adrian), dan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
Dalam pengadaan tanah di Munjul ini diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum.
Pertama, tidak ada kajian kelayakan terhadap objek tanah. Kedua, tidak dilakukan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Ketiga, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga tidak sesuai dengan SOP dan didukung dokumen secara backdate.
Baca Juga: KPK Tetapkan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul
Keempat, adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI sebelum proses negosiasi dilakukan.
Perbuatan para tersangka itu diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp152,5 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan pemeriksaan kepada 46 orang. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Baca Juga: Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka, MAKI Kirim Salinan Sertifikat HGB Lahan di Munjul
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV