> >

KPK Panggil Dua Saksi dalam Kasus Pengadaan Tanah di Munjul

Hukum | 4 Juni 2021, 14:25 WIB
Lambang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Sumber: Abba Gabrilin)

Baca Juga: KPK Tetapkan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul

Keempat, adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI sebelum proses negosiasi dilakukan.

Perbuatan para tersangka itu diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp152,5 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan pemeriksaan kepada 46 orang. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga: Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka, MAKI Kirim Salinan Sertifikat HGB Lahan di Munjul

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU