Polri Gagalkan Peredaran 45 kilogram Sabu yang Diselundupkan dari Malaysia Ke Indonesia
Kriminal | 3 Juni 2021, 20:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Reserse Kriminal Polri menggagalkan peredaran 45 kilogram sabu yang diselundupkan melalui pantai timur Pulau Sumatra.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal (Pol) Krisno H Siregar, mengatakan, 45 kilogram sabu yang hendak diselundupkan ke Indonesia tersebut merupakan produksi Myanmar.
”Sejumlah sabu itu diselundupkan dari Malaysia menuju Indonesia melalui pantai timur Sumatra,” kata Krisno dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Jaringan pengedar memiliki gudang di rumah warga di Perumahan Graha Athaya, Kabupaten Kampar, Riau. Di sana, polisi menemukan 40 kilogram sabu dalam kemasan teh Cina.
Jejaring yang sama kemudian diketahui menyelundupkan 5 kilogram sabu melalui pantai timur Aceh. Sabu yang dimaksud sama-sama dikemas ke dalam bungkus teh.
Dari dua tempat tersebut, polisi menangkap enam tersangka. Dua tersangka ditangkap di Riau, sedangkan empat orang lainnya di Aceh.
Baca Juga: Polres Kubu Raya Ungkap 3 Kasus Narkotika, Amankan 9,26 Gram Sabu
Namun, hingga kini polisi masih mengejar bandar yang menyelundupkan sejumlah sabu tersebut dari Malaysia. Salah satunya bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM).
Menurut Krisno, penggagalan peredaran 45 kilogram sabu itu telah menyelamatkan 270.000 jiwa. Jumlah tersebut didapat dengan asumsi konsumsi 1 gram sabu oleh enam orang setiap harinya.
Selain itu, pihaknya juga telah menggagalkan peredaran 13.865 butir pil ekstasi yang beratnya mencapai 5,2 kilogram. Semula, ribuan pil ekstasi itu akan ditransaksikan di Jakarta Pusat dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Adapun, Perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Ruru Firza mengatakan, sejumlah pil ekstasi itu berasal dari Jerman dan Belgia yang berkualitas tertinggi.
Transaksi di dua wilayah itu melibatkan sembilan tersangka dengan peran berbeda. Mulai dari kurir, penerima paket, hingga pengendali kurir.
Namun, belum ada bandar yang ditangkap. Para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang disangkakan berbeda, sesuai dengan peran masing-masing.
Baca Juga: Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 310 Kg Sabu Disita Sebagai Barang Bukti!
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV