Polri Gagalkan Peredaran 45 kilogram Sabu yang Diselundupkan dari Malaysia Ke Indonesia
Kriminal | 3 Juni 2021, 20:34 WIBAdapun, Perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Ruru Firza mengatakan, sejumlah pil ekstasi itu berasal dari Jerman dan Belgia yang berkualitas tertinggi.
Transaksi di dua wilayah itu melibatkan sembilan tersangka dengan peran berbeda. Mulai dari kurir, penerima paket, hingga pengendali kurir.
Namun, belum ada bandar yang ditangkap. Para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang disangkakan berbeda, sesuai dengan peran masing-masing.
Baca Juga: Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 310 Kg Sabu Disita Sebagai Barang Bukti!
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV