> >

Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Gratifikasi

Hukum | 3 Juni 2021, 15:16 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam konferensi pers Pengumuman Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN oleh Badan Kepegawaian Negara. Rabu (5/5/2021). (Sumber: Dok. KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penerimaan gratifikasi saat melakukan perjalanan pribadi menggunakan helikopter ke Ogan Komering Ulu, Baturaja, pada 20 Juni 2020.

Adalah Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wanan Alamsyah, yang melaporkan Firli ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Baca Juga: Firli Bahuri Pastikan 24 Pegawai KPK Diikutkan Pendidikan Bela Negara

"Kami menyampaikan informasi dan laporan terkait dengan dugaan kasus penerimaan gratifikasi yang diterima Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan penyewaan helikopter," kata Wana pada Kamis (3/6/2021)

Wana menjelaskan, kasus ini memang sempat ditangani oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dalam sidang itu, Firli diduga tidak menyampaikan harga sewa helikopter sesuai dengan harga aslinya.

Karena sebab itu, Wana mengendus ada konflik kepentingan perihal harga yang diberikan PT Air Pasifik Utama selaku pihak yang menyewakan helikopter kepada Firli terkesan berbeda dari harga aslinya. 

Baca Juga: Ini Alasan Pimpinan KPK Tolak Cabut SK Penonaktifan 75 Pegawai yang Tak Lulus TWK

Dalam sidang kode etik Dewas KPK, Firli mengaku menyewa helikopter dari PT Air Pasifik Utama sekitar Rp 7 juta per jam. Harga itu belum termasuk pajak, sehingga untuk sewa 4 jam menghabiskan Rp 30,8 juta.

Sedangkan informasi yang diterima dari perusahaan jasa penyewa lainnya, harga sewa per jam untuk jenis helikopter yang dipakai Firli senilai USD 2.750 atau setara Rp 39,1 juta. Maka untuk sewa 4 jam senilai Rp 172,3 juta.

“Ketika kami selisihkan harga sewa barangnya ada sekitar Rp 141 juta. Sekian juta yang diduga itu merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon yang diterima oleh Firli,” ujar Wana.

Baca Juga: Febri Diansyah Ungkap Pencarian Harun Masiku oleh KPK: Dicari atau Dibiarkan Lari?

Wana kemudian menjelaskan, bahwa perusahaan yang menyewakan helikopter kepada Firli salah satu komisarisnya merupakan atau pernah dipanggil oleh KPK sebagai saksi dalam kasus Bupati Bekasi.

"Kami lakukan investigasi, bahwa salah satu komisaris yang ada di dalam perusahaan PT Air Pasific Utama merupakan atau pernah dipanggil menjadi saksi dalam kasus Bupati Bekasi, Neneng,  terkait dengan dugaan suap pemberian izin di Meikarta," ujar Wana.

"Dalam konteks tersebut, kami menganggap dan mengidentifikasi bahwa apa yang telah dilakukan Firli Bahuri, terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi."

Baca Juga: Benarkah Ada Kekuatan Di Belakang Layar Untuk Menyingkirkan 75 Pegawai KPK? (4) - SATU MEJA

Atas perbuatannya itu, Firli Bahuri diduga telah melanggar pasal 12 B undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU