Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Gratifikasi
Hukum | 3 Juni 2021, 15:16 WIBBaca Juga: Febri Diansyah Ungkap Pencarian Harun Masiku oleh KPK: Dicari atau Dibiarkan Lari?
Wana kemudian menjelaskan, bahwa perusahaan yang menyewakan helikopter kepada Firli salah satu komisarisnya merupakan atau pernah dipanggil oleh KPK sebagai saksi dalam kasus Bupati Bekasi.
"Kami lakukan investigasi, bahwa salah satu komisaris yang ada di dalam perusahaan PT Air Pasific Utama merupakan atau pernah dipanggil menjadi saksi dalam kasus Bupati Bekasi, Neneng, terkait dengan dugaan suap pemberian izin di Meikarta," ujar Wana.
"Dalam konteks tersebut, kami menganggap dan mengidentifikasi bahwa apa yang telah dilakukan Firli Bahuri, terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi."
Baca Juga: Benarkah Ada Kekuatan Di Belakang Layar Untuk Menyingkirkan 75 Pegawai KPK? (4) - SATU MEJA
Atas perbuatannya itu, Firli Bahuri diduga telah melanggar pasal 12 B undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV